Satgas PKH Disorot PETIR, Jakson: Kenapa 574 Ha Kebun Sawit Oberlin Marbun di Kawasan Hutan Tesso Nilo Pelalawan Belum Ditindak!

Selasa, 06 Mei 2025

Ket.gbr: Pembiaran lahan kebun sawit dalam kawasan hutan di Pelalawan. (Foto dok PETIR)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Hutan Kawasan Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, yang merupakan hutan di Provinsi Riau, telah menjadi objek bisnis politik dan eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan mafia atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan pengaruh untuk mendapatkan keuntungan finansial (cuan) dari kegiatan di wilayah tersebut, seperti pembalakan liar, eksploitasi lahan hutan untuk kegiatan lain seperti perkebunan sawit serta dugaan adanya korupsi dan kolusi antara pejabat pemerintah, mafia, dan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR), Senin 5 Mei 2025 menyoroti lambannya penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Jackson S, Ketua Umum DPN PETIR menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Satgas PKH, khususnya dalam menangani kasus kebun sawit milik Oberlin Marbun (eks Bendahara PWI Riau dimasa Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, red) yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Sampai sekarang Satgas PKH mengabaikan kebun sawit milik Oberlin Marbun yang jelas-jelas berada di kawasan hutan. Ada apa dengan Satgas? Kenapa tidak ada tindakan?" tegas Jackson kepada awak media.

Lanjut Jackson menjelaskan, lahan sawit yang dimaksud memiliki luas sekitar 574,78 hektare, berdasarkan data yang tercantum dalam surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perkebunan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Segati dan termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

“Dalam dokumen yang kami miliki, jelas disebutkan bahwa kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan negara. Bahkan titik koordinatnya sangat rinci. Bagaimana bisa sampai saat ini belum juga ada tindakan penyitaan?” tambahnya.

Berikut titik koordinat areal kebun sawit tersebut, 101°40'32,417"E  0°3'4,089"S, 101°40'44,461"E  0°2'24,984"S, 101°40'37,151"E  0°1'56,668"S, 101°39'13,117"E  0°1'55,048"S, 101°38'20,078"E  0°2'20,618"S, 101°38'19,167"E  0°2'40,325"S, 101°38'27,448"E  0°3'5,55"S, 101°39'1,465"E  0°3'5,194"S, 101°39'1,041"E  0°2'32,2"S, dan 101°39'56,498"E  0°2'30,05"S.

Jackson juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKGR) oleh oknum kepala desa dan camat setempat, karena menerbitkan surat atas tanah negara di dalam kawasan hutan.

"Kalau Satgas PKH tidak punya data, kami siap bantu. Dokumen lengkap, termasuk tanda tangan para pemilik lahan," ujar Jackson menutup pernyataannya.**