Aneh bin Ajaib! Temuan Lahan Perumahan Karyawan PT. SLS Tidak Ada HGU dan HGB

Rabu, 30 April 2025

Foto tangkapan layar peta perumahan PT. SLS di Kabupaten Pelalawan. (Foto dok tim)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Persoalan lahan sepertinya tidak pernah kunjung selesai di perusahaan perkebunan satu ini yakni (PT. SLS). Setelah masalah areal IPAL pabrik 1, areal parkir pabrik 1, kini areal perumahan karyawan yang berada di jalan poros Dusun Tua-Mayangsari diduga kuat tidak ada alas hak atas tanah.

Perumahan karyawan tersebut berjumlah 12 pintu dan ditempati karyawan panen afdeling Golf yang dulunya bernama afdeling Mike. Dugaan lahan di luar HGU tersebut bukannya tanpa alasan.

Alasan pertama adalah kebun sawit milik perusahaan di sekitar perumahan tersebut telah ditukargulingkan sejak tahun 2017. Tukar guling dilakukan karena kebun tersebut berada di luar HGU.

Alasan kedua adalah dari analisa spasial peta online BPN, ditemukan perumahan tersebut masih kosong status hak tanahnya.

Untuk mengakali lahan perumahan tersebut, pihak perusahaan (PT. SLS) mengatasnamakan lahan tersebut kepada salah satu karyawanya (sekarang sudah pensiun) dan karyawan tersebut menghibahkan lahannya ke perusahaan.

Pihak Desa Dusun Tua juga membenarkan jika lahan perumahaan tersebut dikuasai oleh PT. Sari Lembah Subur (PT. SLS).

Salah satu tokoh masyarakat Dusun Tua inisial SM tegas mengatakan, "jika lahan tersebut di luar HGU, perusahaan wajib menyerahkan ke Desa dan menjadi aset desa. Sedangkan atas pemakaian lahan selama ini, perusahaan PT. Sari Lembah Subur wajib memberikan kompensasi ke pemerintah Desa Dusun Tua karena telah memakai lahan selama puluhan tahun tanpa HGU", ungkapnya ketika dihubungi tim wartawan.

Sementara pihak perusahaan lewat humas sampai berita ini dinaikkan belum memberikan klarifikasinya alias low respon.
 

(**/Tim)