Kasus PHI Ketua PC SPDT FSPMI Pelalawan Kuansing Versus PT Prima Transportasi Servis Indonesia Masuk Tahap Kasasi di MA

Senin, 24 Maret 2025

Ket gbr: kegiatan PC

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Perselisihan hubungan industrial antara Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Transportasi (PC SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pelalawan Kuantan Singingi, Nofri Hendra, dan PT Prima Transportasi Servis Indonesia kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Demikian keterangan ini disampaikan, Senin (24/3/2025).

Kasus yang telah berlangsung hampir tiga tahun ini terus menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak pekerja dan dinamika ketenagakerjaan di perusahaan besar.

Nofri Hendra, yang sebelumnya bekerja di anak perusahaan April Group milik konglomerat Sukanto Tanoto, mengajukan gugatan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilainya tidak adil, serta pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja. Sejak awal, kasus ini telah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk mediasi dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kini, setelah melewati berbagai proses hukum, perkara ini telah mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir Nofri Hendra dalam mencari keadilan. Keputusan MA nantinya akan menjadi penentu akhir dari sengketa ketenagakerjaan ini.

Hingga saat ini, PT Prima Transportasi Servis Indonesia maupun April Group belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, perkara ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan pekerja dan aktivis ketenagakerjaan, karena mencerminkan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan besar di Indonesia.

Pihak Nofri Hendra berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan menjadi preseden bagi pekerja lain yang mengalami kasus serupa. Sementara itu, publik masih menunggu hasil keputusan MA yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja serta transparansi dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia.

(gp5/gpc)