Ket.gbr: Moment bersama HPN PWI (9/2) di Banjarmasin, Kalsel, Ketua PWI Riau H. Dheni Kurnia, Ketum PWI Pusat Hendry CH Bangun (tengah), dan Ketua PWI Pelalawan Assep Putra Sulaiman (APS).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sesuai mekanisme organisasi pergantian ataupun pembekuan kepengurusan adalah hal biasa dari dinamika ditubuh organisasi untuk menjamin kepastian hukum. Terkait adanya perubahan tersebut, bahwa PWI Pusat telah bekukan pengurus PWI Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau dan mengangkat Assep Putra Sulaiman (APS) sebagai Plt Ketua PWI Pelalawan. Hal ini telah ditegaskan APS dalam siaran press pada Selasa, 11 Maret 2025 di Pangkalan Kerinci.
"Ya, benar sebagimana disampaikan Plt Sekretaris PWI Riau, DR Eka PN kepada saya pada Selasa 11 Maret 2025 sore, bahwa SK Nomor: 316-PLP/PP-PLP/PWI/2025 tentang Pembekuan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2026 telah di keluarkan pada tanggal 7 Maret 2025 dan telah mengangkat pelaksana tugas dengan masa tugas paling lama enam bulan."
Kemudian untuk dokumen tersebut sudah saya terima, dikirim melalui file pdf via aplikasi WA masing masing Plt Ketua. Dan setelah ini saya masih menunggu surat dari Plt Ketua PWI Riau untuk disampaikan kepada Bupati Pelalawan terkait hal ini.
"Ya, saya kembali menegaskan terkait dinamika yang terjadi dalam tubuh organisasi PWI khususnya di kabupaten pelalawan, Propinsi Riau ini sudah terjawab dengan tegas sesuai mekanisme administrasi organisasi, dimana pembekuan kepengurusan PWI Pelalawan propinsi Riau masa bakti 2023-2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan pengurus pusat PWI nomor 164-PKU/PP/PWI/2024 Tanggal 22 Januari 2024 tentang pengukuhan PWI Kabupaten Pelalawan provinsi Riau masa bakti 2023–2026 ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga."
Karena, kepengurusan PWI Kabupaten Kota di-SK-kan oleh Ketum Hendry Bangun dan tertuang dalam Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 37 ayat 2 dikatakan, bahwa Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat dan melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana diatur dalam surat Plt Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia terkait pemanggilan secara patut terhadap 9 PWI kabupaten dan kota untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi namun tidak di indahkan.
Selanjutnya kepada seluruh pemangku baik mitra danatau stakeholder yang ada di kabupaten pelalawan terkait status hukum/status legalitas kepengurusan organisasi profesi tertua di Republik ini sudah terjawab dengan tegas dan dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum.
"Ya kedepan selaku pemegang mandat Plt Ketua PWI Pelalawan sebagaimana arahan dan masukan Ketua Umum Hendry CH Bangun kepada saya agar dapat menjalankan program kerja yang bermanfaat bagi anggota, dan tentunya sesuai dengan amanah undang undang 40 tahun 1999 tentang pers."
Kemudian terkhusus bagi anggota PWI Pelalawan saya menegaskan agar senantiasa patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PDPRT, aturan organisasi dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung (2023-2028), Hendry Ch Bangun. Demikian hal ini saya sampaikan agar menjadi pedoman dan perhatian kita semua.[]