Safari jurnalistik JMSI Pelalawan (5/12) di Pangkalan Lesung. (Foto Ist jmsi)
GARDAPOS.COM, PANGKALAN LESUNG - Bertempat diaula rapat kantor kecamatan Pangkalan Lesung, perwakilan desa dan kelurahan antusias mengikuti safari jurnalistik dan undang Undang ITE yang digagas oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan, Kamis (5/12/2024)
Sekretaris Camat Pangkalan Lesung Gatut Suprayitno S.Sos dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh JMSI Kabupaten Pelalawan, menurutnya kegiatan positif ini akan menjadi pengetahuan baru bagi aparatur pemerintahan desa dalam menyikapi perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini.
"Kegiatan yang digagas oleh kawan kawan dari JMSI dan Praktisi Hukum memberikan pencerahan bagi kita aparatur pemerintahan bagaiman menggunakan teknologi dengan benar. Bagaimana menyaring informasi agar tidak tersangkut dengan undang undang ITE,"jelasnya
Sementara itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra S.I.Kom menyebutkan tujuan kedatangan JMSI Pelalalwan ke Pangkalan Lesung kali ini untuk berbagi ilmu dan pengetahuan terkait jurnalistik, undang undang nomor 40 dan undang undang ITE.
"Safari Jurnalistik JMSI Pelalawan ini bertujuan untuk mengenalkan dasar-dasar kejurnalistikan dan Undang-Undang ITE dalam menggunakan media sosial (Medsos) dengan bijak," terang Erik Suhenra
Disamping itu, Erik juga berharap dengan Safari Jurnalistik para peserta dapat membedakan antara prodak jurnalistik dengan prodak tulisan di medsos, sehingga lebih bijak ketika menggunakan media sosial. Selain itu, para peserta juga dapat memahami Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari pemateri.
"Dengan berbagi ilmu, harapan kita kawan kawan di aparatur pemerintahan desa bisa menjadi humas bagi instansi nya di desa, kan di desa ada web nya, ada media sosialnya. Kita perkenalkan desa kita ke luar dengan mempergunakan teknologi komunikasi dengan baik dan bijak,"pungkasnya
Sebagai pemateri terkait undang undang ITE, JMSI yang menghadirkan praktisi hukum Chandra Yoga Adiyanto SH MH yang secara lugas menjelaskan hal hal terkait undang undang yang mengatur trasaksi elektronik itu, maupun penjelasannya dengan mengambil contoh contoh kasus yang tengah hangat dewasa ini.
"Sekarang ini jarimu adalah harimau mu, jadi mesti hati hati dalam bersosial media,"pungkasnya
Penutup Safari Jurnalistik dengan narasumber Bendahara JMSI Pelalawan Apon Hadiwijaya SE yang menjelaskan terkait kaidah jurnalistik dan fungsinya dalam memkampanyekan pembangunan di desa.
Diakhiri kegiatan safari jurnalistik, JMSI Kabupaten Pelalawan menyerahkan cinderamata kepada Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lesung sebagai apresiasi telah mensupport kegiatan JMSI Kabupaten Pelalawan. ***