H Syafrizal SE di Ambil Sumpah dan Janji Jabat Ketua DPRD Pelalawan 'Defenitif'

Senin, 07 Oktober 2024

prosesi rapat paripurna pengucapan/janji terhadap H. Syafrizal SE sebagai Ketua DPRD Pelalawan, Senin (7/10) di Gedung DPRD Pelalawan, Pangkalan Kerinci.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Dengan telah diambilnya sumpah dan janji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Senin (7/10/2024) maka lengkaplah seluruh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pelalawan untuk masa jabatan Tahun 2024-2029.

Kemudian seuasi prosesi rapat paripurna pengucapan/janji terhadap H. Syafrizal SE sebagai Ketua DPRD Pelalawan defenitif lanjut disampaikan oleh ketua sementara pimpinan DPRD, Baharudin SH MH menyebutkan dan mengumumkan sekaligus adanya perubahan posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu H. Syafrizal SE telah resmi menjadi unsur pimpinan dalam Badan Suara dan Badan Anggaran serta tidak menjadi anggota komisi lagi, ungkapnya.

Hal tersebut lanjut Bahar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yaitu;

Pasal 32 yang menyatakan pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, selainnya kecuali pimpinan DPRD yang merangkap pada pimpinan badan suara dan badan anggaran. Dan, pasal 7 ayat 1 yang menyatakan, setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu anggota komisi.


(gp1)