Audiensi Pj Sekda Pelalawan A. Karim dan BKPSDM dengan tim Masyarakat Anti Arogansi Pelalawan, Rabu (4/9) di Aula rapat kantor bupati.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Masyarakat Anti Arogansi Kabupaten Pelalawan telah melayangkan perihal surat Pemberitahuan Kegiatan Unras/Aksi Damai tertanggal, 03 September 2024 kepada pihak Kapolres Pelalawan di Pangkalan Kerinci.
Penanggungjawab Aksi, Syamsir yang rencana akan diikuti ratusan massa ternyata hanya dihadiri beberapa orang saja dengan melakukan audiensi bersama Pj Sekretaris Daerah, Abdul Karim dan Kepala (BKPSDM) dan jajaran, Rabu (4/9/2024) di aula rapat Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan.
Ada 2 latarbelakang kegiatan aksi ini, yakni: (1). Issu: Ada nya indikasi tidak dikeluarkannya surat proses Pengunduran diri/Pengajuan Pensiun Dini a.n H. Abu Bakar, Fe., S.Sos., M.AP (saat ini ikut kontestasi di Pilkada Pelalawan, red), dan (2). Tuntutan: Keluarkan Surat Keterangan Pengunduran Diri atau Pengajuan Pensiun Dini tersebut sedang di proses; serta, Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan berhenti berpolitik dan bertindak sombong dan arogan.
Usai rapat atau audiensi bersama Pj Sekda Pelalawan, Abdul Karim dan Kepala BKPSDM dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan dan diketahui, bahwa saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Abu Bakar sudah tercatat sebagai anggota partai PAN pada tanggal 25 juni 2024, setelah selang beberapa hari baru mengajukan surat pengunduran diri!
Sebagaimana data terlampir disebutkan kronologis pemberhentian H. Abu Bakar FE S.SOS.M.AP ini adalah:
1. Tanggal 27 Juni 2024 Permohonan Pengunduran Diri atas Permintaan Sendiri dengan Alasan Sakit.
2. Tanggal 01 Juli 2024 Permohonan Pengunduran Diri atas Permintaan Sendiri ditunda dengan Alasan Menunggu hasil Pemeriksaan Inspektorat Tahun 2024. (surat jawaban dari PPK).
3. Tanggal 22 Agustus 2024 Permohonan Pengunduran diri atas Permintaan Sendiri dengan Alasan Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Bupati Pelalawan dengan melampirka KTA Partai Politik.
4. Tanggal 26 Agustus 2024 Permohonan Pengunduran Diri atas Permintaan Sendiri untuk Mencalonkan Diri sebagai Calon Wakil Bupati Pelalawan yang Diajukan oleh Ketua Koalisi Pelalawan Maju (diterima oleh BKPSDM).
5. Tanggal 25 Juni 2024 menjadi Anggota Partai Politik, sesual dengan tanggal registrasi KTA di Partai Amanat Nasional, dengan Status Kepegawaian masih Aktif sebagai PNS.
Pj Sekda Abdul Karim saat dicecar pertanyaan wartawan usai audiensi (4/9) kenapa polemik status pengunduran diri Abu Bakar ini belum juga tuntas, apakah masih ada temuan di inspektorat?.."Ya, masih ada temuan Inspektorat/BPK." tegasnya.
Nah, jika menilik dari sisi regulasi tegas menyebutkan, bahwa:
Point ke (5). Tanggal 25 Juni 2024 menjadi anggota partai politik, sesuai dengan tanggal registrasi KTA di Partai Amanat Nasional, dengan Status Kepegawaian masih Aktif sebagai PNS.
Pelanggaran dan Sanksi:
a. Undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
Pasal 52: Ayat (3): pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai asn dilakukan apabila: Huruf j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ayat (4): Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
b. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 255: Ayat (1): pns dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ayat (5): PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pns sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan pns yang bersangkutan menjadi anggota dan/ atau pengurus partal politik.
c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tentang Pemberhentian PNS
Pasal 23:
Ayat (1): PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ayat (2): PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Ayat (3): Pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ayat (4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan secara tertulis kepada PPK dan tembusannya disampaikan kepada:
a. atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan|
Kemudian dengan intonasi diplomatis kepada wartawan Pj Sekda Abdul Karim kembali meyakinkan bahwa demi menjaga kondusifitas tetap akan di keluarkan surat keterangan dalam proses bukan pemecatan secara tidak hormat, katanya.
(gp.3)