Gbr: Penyerahan Palu Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, Baharudin kepada Pimpinan Sementara masa jabatan 2024-2029, Syafrizal secara Simbolis, Selasa (27/8) di Acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pelalawan masa jabatan 2024-2029.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pelalawan hari ini Selasa 27 Agustus 2024 pada pukul 00:90 WIB pagi tadi, tempat di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci, melaksanakan acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2024-2029.
Pembukaan Rapat Paripurna oleh ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2019-2024, Baharudin. Kemudian lanjut dengan pembacaan Keputusan Gubernur Riau tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2024-2029 oleh Sekretaris DPRD, Masri.
Setelah itu, lanjut pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2024-2029 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon SH MH dan berikut penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji masa jabatan 2024-2029.
Kemudian acara berikutnya pengumuman Pimpinan Sementara oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pelalawan dan penyerahan Palu Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara masa jabatan 2024-2029 secara Simbolis.
Sekretaris DPRD, Masri kepada wartawan mengatakan penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak hasil Pemilu Legislatif 2024.
"Ya, untuk pimpinan sementara, Syafrizal dari fraksi PDIP meraih 12 kursi dan Baharudin dari fraksi Golkar meraih 6 kursi menjadi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2024–2029." pungkas Masri.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa keputusan itu sesuai dengan Pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Disebutkan, pada ayat 1, bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota, belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota, dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Pada ayat 2 menyebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyebutkan dalam hal ini pimpinan DRPD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
“ Nah, sesuai ayat 3 pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Terakhir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Berkaitan hal tersebut, maka agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif, maka telah dikukuhkan pimpinan sementara DPRD,” tegas Masri.
Dalam penyampaiannya di rapat paripurna, Syafrizal berjanji akan mengemban amanah masyarakat dengan baik. Salah satu tugas awal yang akan dilaksanakan yakni menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD), “kami akan melanjutkan serta meningkatkan karya-karya yang telah dicapai sesuai dengan tuntutan masyarakat." katanya.
Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami untuk menjalankan tugas awal dalam rangka mempersiapkan dan menyusun struktur kepemimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029, ungkap Syafrizal Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pelalawan, sembari menutup rapat paripurna dan dilanjutkan dengan acara pemberian ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2024-2029.
(gp1)