Sumber foto: Syamsul Harifin SH (Ist).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Somasi yang dilayangkan Ani selaku ahli waris H. Zamhur melalui kuasa hukum Syamsul Harifin, SH ke PT. Inti Indo Sawit (IIS) terkait kasus wan prestasi penggelapan lahan yang telah di kelola puluhan tahun tanpa ada nilai manfaat yang di terima oleh pemilik lahan sudah dijawab pihak PT. Inti Indosawit Subur dengan nomor surat 120/EXT/GL-RO2/VII/24. Demikian keterangan ini disampaikannya, Selasa (12/8/2024).
Disebutkan nya, dalam isi surat itu, PT. IIS menyampaikan tanggapan sebagai berikut, yakni PT. IIS dalam menjalan kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga permintaan dari saudari Ani selaku ahli waris dari almarhum Zamhur tidak dapat dipenuhi. Selain itu, hingga saat ini tidak ada perkara hukum antara PT. IIS dengan saudari Ani, ungkap Syamsul.
Surat balasan somasi itu ditanda tangani pihak PT. Inti Indosawit Subur melalui Manajer Humas PT. Asian Agri Group Regional Riau, Usman Sapta pada tanggal 19 Juli 2024.
Lanjut, kuasa Hukum Syamsul Harifin SH menyatakan, bahwa somasi yang dilayangkan itu merupakan permintaan klarifikasi dari pihak PT. IIS.
"Kita coba dulu bertabayyun dengan
berkomunikasi dengan pihak PT. IIS. Untuk langkah langkah hukumnya sudah disiapkan sesuai data yang kita miliki," ujar Syamsul Harifin, SH kepada awak media.
Syamsul Harifin SH dengan tegas menambahkan, Insya Allah awal bulan pihaknya akan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.***