Jelang HUT Bhakti Adhyaksa, Kejari Pelalawan dan Jajaran Giat Sebarkan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Masyarakat

Jumat, 05 Juli 2024

Jajaran Kejari Pelalawan sebar brosur anti korupsi, Rabu (4/7) di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci. (Foto Ist)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan giat bagikan brosur berisi himbauan anti korupsi kepada masyarakat yang melintasi jalan lintas timur pada hari Kamis 4 Juli 2024 tepatnya di SPBU kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini dalam rangka rangkaian menyambut hari 'Bhakti Adhyaksa' yang diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli. Tujuannya untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.

Sejumlah jaksa ramai membagikan brosur dan stiker himbauan anti korupsi ini yakni, Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH, Kasi Pidum Syahrul Sya'ban, SH, MH, dan jajaran Kejari Pelalawan.

Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH melalui Kastel Misael Asarya Tambunan, SH, MH mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menggugah seluruh masyarakat membantu aparat penegak hukum dan berperan aktif dalam  memberantasan tindak pidana korupsi. Diharapkan dengan penyebaran brosur ini masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum.

"Kegiatan ini untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan peran serta masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Kami menyebar brosur ke semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas," ujar Misael.

Ditambahkan Misel, dengan membaca brosur yang dibagikan itu, setidaknya warga bisa memahami hukum dan dampak yang dilakukan jika melanggar.

"Dengan membagikan brosur di harapkan masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum," pungkas Misael.

Selain itu, Misael juga menjelaskan Kejaksaan Negeri Pelalawan akan selalu transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani. Dalam brosur yang disebar itu dijelaskan soal tahapan-tahapan dalam proses hukum dalam penanganan perkara dan jenis tindak pidana korupsi, ujarnya. ***