(Foto Dok.gardapos)
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 3 janda miskin warga langgam terhadap Tergugat PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), Kamis siang (25/4/2024) di PN Pelalawan kembali masuk pada agenda pemeriksaan pembuktian pokok perkara setelah beberapa bulan ditunda.
Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dipimpin 1 panitera dan 3 (tiga) orang hakim, dihadiri oleh kedua Penasehat Hukum (PH) Penggugat; Rian Adelima Sibarani, SH, dan Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dari First Law Office Advocate and Law Consultante Kuasa Hukum. Serta PH (Penasehat Hukum) dari Tergugat PT Mitra Unggul Pusaka (MUP); Budi Harman SH Cs, dan turut Tergugat 1 (Kementrian ATR/BPN & Kementan); di wakili (PH) Fuad.
Menanggapi sidang hari ini (25/4) selaku PH Tergugat, Budi Harman SH menjelaskan, "sikap kami masih sama (hasil putusan PN nomor 26, red) sebelumnya dan optimis, karena kami melihat masih prematur karena menurut undang undangnya kan harus melalui proses dimulai dari kelurahan dulu dan seterusnya. Itu semuakan melalui proses, ujarnya.
Budi Harman melihat proses yang diminta undang undang (Permentan 18/2021) belum sepenuhnya dilaksanakan, "panitia yang dimaksud ini adalah mana tim pembentukan yang dibentuk untuk pemilihan calon pekebun masyarakat, nanti itukan dibentuk dari pihak keluraha, itukan belum adakan!? Ungkapnya.
Kemudian terkait yang diminta dalam peraturan (Permentan 18/2021) itu kan jelas disebutkan yang diminta itu kan soal lahan, lahan kalau sepanjang lahan itu ada, kalau tidak ada kan melalui proses panjang lagi kan? Jadi, kita masih menunggu dari desa/kelurahan, dimana dari hasil putusan PN nomor 26 sebelumnya itukan jelas, pungkas Budi Harman SH.
Sementara dari pihak turut Tergugat 1 dari Kementrian ATR/BPN sdr. Fuad saat dimintai gardapos keterangannya terkait gugatan PMH ini tidak bersedia memberikan jawaban. "Maaf saya belum bisa memberikan keterangan", ujarnya singkat.
Kemudian menanggapi apa yang disampaikan pihak Tergugat, Penasehat Hukum (PH) penggugat optimis, Samuel Sandi GP SH MH mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini (25/4) adalah pembuktian surat surat baik dari penggugat maupun tergugat dan turut tergugat 1 yang kemudian pada kesempatan ini telah memberikan bukti bukti di depan persidangan.
Kemudian lanjut Samuel, apa saja bukti yang dihadirkan dalam persidangan? Nah, terkait bukti yang dihadirkan oleh pihak penggugat ialah berupa dokumen surat yang diajukan oleh FKGAK pada saat masa perjuangan masyarakat langgam menuntut Tergugat untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Jadi, ada 3 bukti dokumen surat yang kami hadirkan, itu terkait surat FKGAK kepada DPRD Pelalawan yaitu terkait meminta agar DPRD Pelalawan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat langgam baik seluruh unsur unsur yang ada dengan pihak dari PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP).
Nah, kemudian surat kedua yaitu notulen pada saat pertemuan di Dinas Penanaman Modal, dimana isi didalam notulen tersebut banyak pihak pihak atau unsur masyarakat yang hadir, baik dari unsur perangkat desa yang ada di kecamatan langgam yang terdiri dari beberapa desa yang masuk dalam sekitar HGU PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) seperti; desa tambak, desa segati dan ada beberapa desa lain dan juga hadir perwakilan unsur perangkat desa lainnya serta pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), kemudian ada dari pemangku adat perbatinan (Batin) bahkan dari pihak Humas (Taufik) PT MUP itu sendiri hadir, ungkap Samuel.
"Jadi, dalam notulen tersebut tercatat bahwa seluruh unsur masyarakat yang ada di kecamatan langgam menuntut PT Mitra Unggul Pusaka untuk segera melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan kewajibannya yang tertuang didalam Permentan 18 tahun 2021", tegas Samuel.
Sesuai dengan bukti bukti yang dihadirkan para pihak apa yang menarik hingga konflik agraria semakin memanas dan bagaimana tanggapannya?
Samuel menjawab; terkait bukti bukti yang dihadirkan pihak Tergugat maupun turut Tergugat yang menariknya dalam bukti yang turut dihadirkan turut tergugat 1 ialah putusan Pengadilan Negeri nomor 26 dimana putusan perkara sebelumnya, itu yang dijadikan bukti oleh tergugat 1 (satu) begitu lho.
"Kita optimis walaupun turut Tergugat 1 menyinggung didalam putusan PN nomor 26 adanya membahas para pihak, kami dari pihak penggugat optimis bahwa persoalan ini bukan mengenai para pihaknya, dalam pihak pihak yang berperkara di pengadilan.
Sambung Samuel, dikarenakan begini? Prinsip Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat ini ialah? Ada yang memberi dan ada yang menerima begitu. Nah, dalam posisi ini, si pemberi adalah PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), terus bagaimana mungkin tidak adanya keterlibatan PT MUP untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang kemudian menjadi beban Lurah, Camat, Bupati!?, yang kemudian untuk mengerjakan tahap demi tahap proses pelaksanaan dari fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai Permentan 18 Tahun 2021.
"Yah, tentunya PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) inilah yang terlebih dahulu menunjukkan sikap bahwa dia sebagai perusahaan (korporasi) yang punya kewajiban untuk m laksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, m nunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan fasilitasi? Sehingga, hal tersebut kemudian dapat disambut oleh Kelurahan yang pertama kali nantinya dapat melaksanakan inventarisir, identifikasi, calon calon pekebun yang ada di kecamatan langgam."
Jadi, terkait bukti bukti surat yang dihadirkan turut Tergugat 1 menurut kami (pihak penggugat, red) optimis dapat melakukan pembelaan terhadap dalil dalil gugatan yang kami ajukan, begitu, ungkap Samuel.
Nah, untuk Tergugat sendiri terhadap bukti bukti yang dihadapkan itu, "kami lihat adalah poin terkait klaim Tergugat telah melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Menurut kami, ini juga harus perlu menunjukkan sikap tanggungjawab dari Tergugat, apabila memang benar mereka meng-klaim sudah melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat agar kemudian harus ada saksi saksi bisa dihadirkan untuk menerangkan itu? Namun apabila Tergugat tidak terbukti telah melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana yang di dalilkan dalam bukti surat nya tentu kami berharap sekali kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Yah sampai hari ini faktanya, dikarenakan dalam perkara nomor 26 juga terlihat Tergugat tidak pernah sama sekali menghadirkan saksi yang kemudian menguatkan bukti lainnya seperti bukti surat," demikian ungkap Samuel Sandi GP SH MH.
Pantauan gardapos (25/4) usai pemeriksaan bukti bukti surat oleh majelis hakim minta jadwal ulang agenda persidangan untuk dilanjutkan pada tanggal 2 Mei 2024.[]