(Foto.Ist/Dok Formasi Riau).
Oleh: Dr. M.N Huda, Direktur FORMASI Riau
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Korupsi adalah musuh bersama bagi orang-orang yang beradab. Pemberantasan korupsi tidak akan berjalan tuntas apabila komitmen aparat yang menegakkannya tidak punya komitmen yang kuat dan kokoh dalam menegak perkara-perkara dugaan korupsi.
Langkah kejaksaan agung melalui Jaksa Agung Pak Prof. Dr Burhanuddin mesti kita apresiasi, banyak kasus-kasus dugaan korupsi kakap diusut dan dibawa ke pengadilan untuk diadili semuanya. itu semua dilakukan Jaksa Agung demi mengembalikan kepercayaan publik bahwa Kejaksaan garang, tidak pandang bulu pada koruptor yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Keseriusan Kejaksaan Agung untuk berkomitmen memberantas korupsi, tidak diikuti dengan cukup serius oleh Asintel dan Aspidsus Kejati Riau, mengapa?, karena segala proses hukum yang harus dilaksanakan tidak dikerjakan dengan tuntas. sebut saja misalnya kasus dugaan korupsi jual beli proyek, hibah dan CSR di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Untuk itu, kami FORMASI RIAU meminta Jaksa Agung untuk menurunkan Jamwas serta meminta asintel serta aspidsus kejati riau diganti, karena kami melihat, asintel serta Aspidsus Kejati Riau tidak cukup serius berkomitmen memberantas korupsi di Riau.
Sebelumnya diberitakan oleh media Riaubook, dugaan korupsi berjema'ah keluarga Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong kian menguap, mulai dari dugaan penyimpangan dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) hingga penerimaan dana CSR Perseroda dan hibah APBD yang menyeret nama anak dan isterinya.
Setelah memeriksa sejumlah pengurus BazNas Rohil terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Rohil dalam penerimaan dana hibah BazNas senilai Rp200 juta, kali ini aparat Kejati Riau pada Kamis (7/9/2023) turut memeriksa anak Bupati Sintong berinisial NA.
NA yang merupakan anak kedua Bupati Sintong diperiksa tekait dugaan penyelewengan dana CSR Perseroda Bank Riau Kepri tahun 2022 sebesar Rp500 juta dan dana hibah Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) tahun 2022 sebesar Rp200 juta.
"Benar, kemarin telah dilakukan klarifikasi kepada pengurus Organisasi GMRB selaku penerima hibah Rp200 juta yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto lewat sambungan pesan WhatsApp yang diterima RiauBook di Pekanbaru pada Jumat (8/9/2023).
Berdasarkan informasi yang dirangkum, bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BRK Syariah tahun 2022 senilai Rp500 juta diindikasi digunakan NA, selaku anak bupati, untuk modal usaha pribadinya.
Kemudian diindikasi ada penyalahgunaan dana hibah senilai Rp400 juta dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rohil untuk kegiatan politik pribadi NA yang dikabarkan merupakan calon legislatif dari Partai Golkar.
Sumber melaporkan, dana senilai Rp400 juta itu diduga 'dicuci' lewat Organisasi MRB tahun 2022 yang kemudian memanipulasi SPJ.
Selain dugaan Sintong terseret kasus BazNas dan anaknya, NA dalam penerimaan dana CSR dan dana hibah, kali ini muncul indikasi keterlibatan seorang isteri Sintong berinisial S dalam penerimaan dana hibah senilai Rp600 juta.
Sumber mengumbar, S sebagai ketua dari Organisasi Gabungan Wanita (GOW) menerima bantuan dana hibah senilai Rp600 juta dan diduga memanipulasi SPJ (fiktif) dalam laporan kegiatannya.
"Soal itu masih sedang klarifikasi," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Marcos M.M. Simaremare.[]