Tahap II kasus korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil di Kejari Rohil. (Ist).
GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Kasus korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil 2014-2019 yang ditangani pihak Polda Riau (Reskrimsus Polda Riau, red) akhirnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait kasus korupsi berjamaah (SPPD Fiktif Dewan Rohil, red) yang sebelumnya ini sudah berkali-kali di lakukan Prapid oleh Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) yang dalam hal ini diwakili Muhammad Nurul Huda, pada akhirnya kasus ini sudah masuk tahap II dan baru menyerahkan kluster ASN kepada tim kejaksaan di Kejaksaan Rokan Hilir.
Sebagaimana dilansir dari gegas.co menyebutkan, bahwa pihak penyidik Polda Riau telah menyerahkan 2 Tersangka dan barang bukti serta berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi "berjamaah" di DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 senilai Rp5,8 miliar.
Sementara proses penyerahan 2 tersangka masih pada (kluster ASN, red), barang bukti (BB) dan BAP atau dikenal dengan istilah Tahap II itu berlangsung di kantor Kejari Rohil pada Rabu 23 Agustus 2023.
Diketahui kedua tersangka kluster ASN itu masing masing berinisial SA dan MZ menggunakan kas Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Rohil tidak sesuai dengan peruntukan atau DPA, membuat SPJ fiktif, katanya.
Kemudian dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menyimpulkan perbuatan kedua tersangka ini menyebabkan negera rugi sebesar Rp. 5.873.870.683,-
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah proses tahap II ini, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Bagansiapiapi untuk 20 hari ke depan.*