GARDAPOS.COM, PEKANBARU – Benarkah yang dikatakan Presiden, bahwa Tindak Pidana Korupsi itu Extraordinary Crime? faktanya kasus korupsi di Riau ini sudah beberapa kali di prapid diduga mangkrak. Setelah didaftarkan praperadilan jilid IV dugaan “SPPD Fiktif masal Dewan Rohil” pada hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 yang lalu akhirnya Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana pada hari ini Senin, 29 Mei 2023.
Sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 14/Pen.Pid.Prad/2023/Pan/Pbr kepada FORMASI RIAU (Forum Masyarakat Bersih RIAU) bahwa sidang praperadilan perdana akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Nomor 85.
Prapid jilid IV dugaan “SPPD Fiktif masal Dewan Rohil” merupakan sarana warga negara untuk membantu APH dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Ini perkara dugaan “APPD fiktif masal dewan Rohil” Sudah berjalan lama, sudah mau lima tahun ya, tapi belum ada perkembangan yang substantif,” jelas MN Huda.”
Ini kasus menohok diruang publik, entah apa penyebab mangkraknya kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum dari Polda Riau yang sudah menahun! Lanjut Huda menegaskan, harapannya dengan adanya prapid jilid IV ini, perkara dugaan korupsi “SPPD fiktif masal Dewan Rohil” akan cepat tuntas dan adalah perkembangan terbaru dari pengusutan perkara dugaan “SPPD fiktif masal dewan Rohil” secara substantif,” tutup Huda.
Seperti yang diketahui, dalam Prapid Jilid IV ini, yang menjadi termohon adalah, Kapolda Riau, Kajati Riau dan Pimpinan KPK. Dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rohil” ini diduga merugikan uang negara Rp. 9 miliar lebih.
Liku-liku sidang praperadilan dugaan korupsi masal SPPD Fiktif dewan Rohil telah menyita waktu dan perhatian publik. Dan sampai saat ini sudah menjadi jilid IV dan belum ada yang ditetapkan tersangka. Ironis!
Pertanyaannya sampai jilid berapa nantinya sidang praperadilan dugaan SPPD Fiktif masal dewan Rohil akan tuntas?