FORMASI RIAU Minta KPK Ambil Alih Pengusutan Kasus Dugaan Jual Beli Proyek Miliaran di Rokan Hilir

Jumat, 24 Maret 2023

FORMASI RIAU. (foto istimewa).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Santer pemberitaan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Istri telah dilaporkan ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Rp 3,2 M.

Walau konfirmasi gardapos (24/3) melalui pesan singkat kepada Kabid Humas Kombes Pol Sunarto terkait itu belum dijawab, namun demikian sebagaimana dilansir dari okeline.com, Jumat (24/3/2023) menyebutkan, bahwa laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH., SIK.

Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 3,2 M terkait dugaan jual beli proyek inipun menjadi sorotan tajam masyarakat diruang publik. Terkait ini, FORMASI RIAU minta KPK ambil alih pengusutan ini. Karena dugaan jual beli proyek termasuk ke dalam KORUPSI.

Dari sini KPK bisa mengembangkan lebih luas, bagaimana nanti meluasnya dugaan KORUPSI yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir-Riau, demikian ungkap Dr Huda.

Kemudian dari kasus ini terungkap Pengusaha HA (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners telah melaporkan ke pihak Polda Riau untuk saat ini sudah berjalan lebih dari 12 hari lamanya.

“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan polisi atas penipuan dan penggelapan, pada tanggal 13 Maret 2023,” kata Bambang Keristian SH kepada wartawan (24/3) di Pekanbaru.

Lanjut Bambang, kasus ini bermula saat kliennya Hendri Ardi beserta istrinya Y di iming-iming atau dijanjikan Proyek di Kabupaten Rokan Hilir dengan menyuruh pelapor mentransfer ke rekening teman terlapor bernama.NS serta memberikan uang cash kepada terlapor melalui ajudan terlapor RW dan wanita WW Chang untuk keperluan pribadi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan keperluan istri terlapor bernama Sanimar.

Namun, sampai saat ini proyek yang dijanjikan pada tahun 2022 sampai dengan saat ini tidak diberikan kepada kliennya. Atas perbuatan terlapor tersebut kliennya dirugikan sebesar Rp 3,2 M.

“Bukti sudah kami lampirkan kepada Penyidik saat di Ruang Riksa Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau,” ujar Bambang.


(gpc)

 

Sumber:
https://www.okeline.com/berita-13133-heboh-bupati-rohil-dan-istri-dilaporkan-penipuan-dan-penggelapan-rp-32-m