Polemik Izin Operasional Pub & KTV Joker Poker di Kota Pekanbaru. (Foto.Ist/Tangkapanlayar).
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Panglima Tengah DPD LLMB Kota Pekanbaru, Muhammad Uzer sebagaimana dilansir dari riausky pada Jumat 09 Desember 2022 lalu, mendatangi lokasi JP Pub & KTV di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru bertujuan untuk melakukan audiensi dan mempertanyakan perizinan tempat hiburan malam ini. Dikabarkan Polemik terkait izin operasional usaha tersebut menjadi sorotan bahkan menuai penolakan warga.
Hasil pertemuan dengan perwakilan JP Pub & KTV bersama Muhammad Uzer Ketua LLMB Kota Pekanbaru meminta JP Pub & KTV ditutup selain diduga belum ada izin, juga banyak penolakan.
"Alasan kita jelas, banyak yang menolak, apalagi di daerah sini banyak sekolah dan kampus, ada pesantren juga, dekat pemukiman penduduk, maka kita minta tempat ini ditutup," ungkapnya.
Lanjut Uzer terkait perizinan, walaupun dari pihak JP Pub & KTV mengaku sudah mengantongi izin, pihaknya meragukan hal itu, karena pihak JP Pub & KTV pun belum bisa memperlihatkan izin atau legalitas yang dimaksud. Jika nantinya JP Pub & KTV tetap beroperasi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, katanya.
Kemudian terkuak pernyataan Roma Dony, dari perwakilan JP Pub & KTV usai pertemuan tersebut menyebutkan secara legalitas pihaknya sudah mengantongi semua perizinan yang dibutuhkan, tidak hanya dari Pemko Pekanbaru bahkan ada ijin dari Mabes Polri.
"Kenapa ada ijin Mabes Polri, karena nanti saat opening kita mengundang DJ Katty Butterfly yang berasal dari Thailand," sebutnya dilansir dari riausky.
Kemudian keterangan yang dikeluarkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Minggu (11/12/2022) belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk Pub & KTV Joker Poker.
Jika saat ini Pub & KTV Joker Poker sudah memulai usaha dan operasionalnya di Kota Pekanbaru, maka tentu tak bisa dibenarkan sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya MH menjelaskan bahwa tidak pada tempatnya menyalahkan Pemprov Riau dalam hal ini DPMPTSP. Apalagi sampai ada pihak-pihak yang menyerang Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar karena dianggap mengizinkan operasional Pub & KTP Joker Poker.
"Saya sudah minta penjelasan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Riau, Pak Helmi terkait masalah ini. Beliau sudah jelaskan dan menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk Pub & KTP Joker Poker," tegas Erisman, pada Minggu (11/12/2022).
Sesuai penjelasan Kadis PMPTSP Helmi, seharusnya Pub & KTP Joker Poker belum bisa operasional dan membuka tempatnya untuk umum. "Karena belum ada izin operasionalnya. Bahkan sampai saat ini kata Pak Helmi, Nomor Induk Berusaha-nya (NIB), masih dalam status belum terverifikasi," kata Erisman lagi.
Jika saat ini ada desakan dan penolakan dari masyarakat terhadap keberadaan Pub & KTP Joker Poker, sebaiknya semua pihak terkait segera merespon.
"Tentu sebaiknya didudukkan masalah ini dengan baik. Baik oleh Pemprov Riau melalui DPMPTSP, termasuk juga Pemkot Pekanbaru," kata Erisman lagi.
DPMPTSP Provinsi Riau, ulas Erisman, pada Senin (12/12/2022) segera menggelar rapat membahas masalah Pub & KTP Joker Poker.
Erisman meminta, sebaiknya tidak ada pihak-pihak yang serta-merta menyalahkan apalagi menyerang Gubri Syamsuar sebelum mempelajari dan mendudukkan masalah Pub & KTP Joker Poker ini secara objektif.
"Mari sama-sama kita lihat masalah ini secara benar dan obyektif. Apalagi kita di Negeri Melayu yang identik dengan Islam," pungkas Erisman.**