Sorot Oknum Kejari Bengkalis Tidak Becus Tangani Kasus Korupsi, Aspirasi: 28 Oktober Agendakan Aksi Demontstrasi di Kejati Riau

Kamis, 27 Oktober 2022

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Penuntasan dugaan kasus tindak pidana korupsi mantan Manajer Pertamina, Produksi PT. Pertamina RU II Sungai Pakning Bengkalis Tahun 2020 sebesar Rp. 3,6 Miliayar pada Tahun 2020 yang lalu sampai hari ini belum ada titik terangnya.

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (ASPIRASI) meminta Kejati Riau segera mengambil Alih kasus dugaan tindak pidana mantan Manajer Pertamina Produksi PT. Pertamina RU II Sungai Pakning Bengkalis Tahun 2020, demikian keterangan Randi Bima Saputra, koordinator umum aksi kepada gardapos, Rabu malam (26/10/2022).

Randi Bima Saputra selaku kordinator ASPIRASI menilai, bahwa oknum Kejaksaan Negeri Bengkalis diduga konspirasi bersama mantan Manajer Pertamina Produksi PT. Pertamina RU II Sungai Pakning sehingga tidak adanya kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

" Walaupun ada pengembalian kerugian kepada negara, namun indikasi tindak pidana korupsi tersebut tidak lah hilang demikian saja, hal tersebut jelas berdasarkan pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". ungkap Randi.

Oleh karena persoalan tersebut Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau akan melakukan aksi demontrasi dalam bentuk mendukung pihak penegak hukum berjalan sesuai porosnya. Aksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 di Kejati Riau, ujar Randi Bima.

Lanjutnya, dalam aksi nantinya, penegasan dari tuntutan yang kami sampaikan, adalah:
1. Aliansi mahasiswa anti Korupsi Riau meminta Kejati Riau mengambil alih kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 senilai 3,6 Miliyar yang melibatkan ex Manager Produksi PT. Pertamina RU II Sungai Pakning Rudi Hartono.
2. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau menduga adanya Kong kalikong yang dilakukan oleh Pihak PT. Pertamina RU II Sungai Pakning dengan oknum Penegak hukum di Kejari Bengkalis sehingga sampai dengan detik ini tidak adanya kejelasan lanjutan maupun penetapan tersangka dari kasus tersebut.
3. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau meminta Kejati Riau memeriksa ex Manager Produksi PT. Pertamina RU II Sungai Pakning dan seluruh management terkait beserta kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dan segera menetapkan sebagai tersangka.
4. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau menemukan adanya pengembalian keuangan negara dari hasil audit oleh kejari Bengkalis atas dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020. Oleh karena itu kami meminta kepada Kejati Riau menginstruksikan kepada Kejari Bengkalis untuk segera menyelesaikan temuan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan dan menetapkan orang orang yang terlibat didalam pekerjaan proyek tersebut. *