Syarat Pekerja Penerima BSU, Begini Penjelasan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan

Rabu, 21 September 2022

Sri Nuryanti, SE Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan. (F.Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Terkait Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) Tahun 2022 yang kini disalurkan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanda tanya bagi pekerja di perusahaan.

Andi seorang pekerja di salah satu perusahaan mempertanyakan, "apakah saya dapat bantuan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk mengetahui hal tersebut pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PW MOI) Kabupaten Pelalawan bersama narasumber Kepala Cabang Pratama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan di ruang kerjanya Sri Nuryanti, SE pada Selasa 20 September 2022 dengan lugas dan gamblang menjawab tanda tanya itu.

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Dan untuk diketahui bahwa dana BSU 2022 tahap 1 telah mulai disalurkan kepada penerima sejak 12 September 2022 lalu, dan langsung masuk ke rekening senilai Rp600.000, ujar Sri.

"Jadi data yang kami terima itu nanti dikirim ke pusat, kemudian dari pusat diserahkan ke kementerian tenaga kerja. Nanti dari kementerian tenaga kerja mereka akan verifikasi terkait lolos tidaknya untuk menerima bantuan," pungkas Sri.

Kemudian lanjutnya, apa saja syaratnya penerima BSU? yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022. Kemudian, gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Kemudian bukan PNS, TNI dan Polri, belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro. Demikian persyaratan bagi peneriman BSU jelas Sri Nuryanti.

Lanjut dijelaskannya, bahwa tugas mereka (BPJamsostek, red) adalah mengumpulkan data dari peserta BPJamsostek baik itu data nomor rekening khususnya BANK HIMBARA yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Kelengkapan Nomor NIK KTP dan Nomor HP yang valid.

"Jadi kita tugasnya melengkapi dokumen data-data itu. Artinya kami ini hanya memastikan perusahaan yang terdaftar di kami ini datanya sudah lengkap atau belum." katanya.

Kemudian terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mengetahui apakah pekerja termasuk penerima BSU, bisa melakukan update ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id." tutup Sri. (rls)