Kejaksaan Negeri Pelalawan Gandeng Universitas Islam Riau (UIR), Ada Apa!

Kamis, 15 September 2022

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagaimana keterangan pers, Kamis (15/9/2022) menyebutkan, menggandeng Universitas Islam Riau (UIR) dalam kegiatan Penerangan Hukum dalam pelaksanaan nyata dari perjanjian kerjasama antara Kedua belah pihak Nomor 3517/A_UIR/5-FH/2021 tanggal 29 November 2021 lalu.

"Maksudnya giat penerangan hukum ini adalah tindaklanjut MoU Kejari Pelalawan dengan UIR dan Kolaborasi dengan Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UIR," kata Kasi Intelijen Kejari Pelalawan FA Husni, SH.

Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah sosialisasi upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan tersebut turut membantu pihak Universitas Islam Riau dalam program pengabdian masyarakat para Dosen dan Mahasiswa guna meningkatkan kualitas kampus yang nantinya berpengaruh terhadap akreditasi kampus.

Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H.,M.H., didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Datun, Kasi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan beserta jajaran pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Perwakilan dari Polres Pelalawan, Dosen dan Mahasiswa/I dari Universitas UIR, serta Narasumber Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D.

Dalam sambutannya, Kajari Pelalawan menyampaikan alasan tentang pemilihan tema kegiatan penerangan hukum. " Dikarenakan saat ini isu kekayaan intelektual merupakan isu yang seksi karena pentingnya mendaftarkan ide seseorang agar tidak sembarangan dicuri oleh para penjiplak atau penyontek ide," kata Mohammad Nasir.

Sehingga keaslian ide tersebut tetap berada kepada kepemilikan orang yang sah. Dan bagi aparat penegak hukum ilmu HKI ini akan sangat bermanfaat untuk menangani kasus plagiatrisme.

Pemda Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Bupati Pelalawan, Nasaruddin,
menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas Islam Riau yang telah melibatkan Pemerintah Daerah Pelalawan dalam pelaksanaan 
kegiatan tersebut.

"Dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang HKI yang lebih baik kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah Pelalawan," kata Nasaruddin, SH., MH dalam sambutannya.

Pemateri, Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D menjelaskan HKI terdapat Dua jenis.

"HKI yang pertama yaitu Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 dan Hak Kekayaan Industri," ujarnya.

Guru besar di UIR itupun mempermasalahkan tentang produk luar negeri yang mana lebih mendominasi pasar Indonesia dibandingkan dengan produk lokal.

Dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belum mendaftarkan Hak Cipta mereka padahal menurut beliau ciri-ciri dari negara maju adalah negara yang memiliki banyak 
HKI.

Ia juga berpesan kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti kasus pemalsuan, dan pembajakan produk dengan lebih baik lagi. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan dengan Narasumber.

Acara kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan di gedung DPRD Pelalawan (15/9) sekira pukul 09.00 wib tersebut, diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kajari Pelalawan kepada Kaprodi Pascasarjana UIR. Kegiatan berakhir sekira pukul 12.00 WIB.**