Polemik Pencabutan HGU, HM Harris Mantan Bupati Pelalawan Disebut Sebut PH PT TUM, Ada Apa!

Jumat, 12 Agustus 2022

RDP PT TUM bersama Komisi II DPRD Pelalawan (8/8). (Foto Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Polemik pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM) dengan masyarakat Kuala Kampar yang terjadi selama sepekan kembali memanas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Pelalawan pada hari Senin 8 Agustus 2022 kemarin di ruang rapat DPRD Pelalawan.

Demikian keterangan RDP Komisi II DPRD Pelalawan dimana mereka mendukung pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM) yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Sukardi SH pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pemkab Pelalawan dengan pihak PT TUM.

Hal itu juga di perkuat dari penegasan Ketua DPRD Palalawan, Baharuddin SH MH yang mendukung penuh pencabutan HGU PT TUM dan akan mengawal Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar tidak menerbitkan izin baru terhadap PT TUM.

"Kita mendukung penuh HGU PT TUM dicabut dan tidak boleh mereka beroperasi disana, sebab dari segi fisik lokasi tanah tersebut berada diareal gambut," ujar Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin SH, MH.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani dalam penjelasanya mempertanyakan keseriusan manajemen PT TUM dalam menjalankan usahanya, sejak tahun 2013 silam, nyaris sama sekali tidak ada lagi komunikasi Pemerintah Daerah dengan manajemen perusahaan. Sehingga fungsi pengawasan tidak dapat dilakukan, katanya.

"Terus terang saja,  Aneh sih bapak ni,  saya pernah bilang, kalau bapak punya kantor gak usaha di Penyalai, letakkan kantor disini. Tidak akan terjadi seperti ini pak, komunikasi itu tidak ada sama sekali, yang jadi sasaran itu kami Pemda Pelalawan. Apalagi saat penegak hukum menanyakan kepada kami untuk dapat menghadirkan pemilik izin tidak bisa, ditanya alamat apalagi!, yang bertanya itu Polisi pak," ujar Budi Surlani.

Kemudian lanjut dikatakan Budi, bahwa dalam urusan penerbitan surat izin dan pencabutannya, jarang terjadi yang menerbitkan dan yang mencabut merupakan orang yang sama. Ada relasi yang dibangun untuk  kelancaran usaha, yang terjadi dengan PT TUM adalah sebaliknya.

"Jadi di tahun 2013 sampai tahun 2020 lebih kurang tujuh tahun pak, kita putus komunikasi. Orang yang menerbitkan dengan mencabut itu sama, sebenarnya yang seperti ini jarang terjadi, sangat jarang terjadi. Biasanya ada ikatan antara yang menerbitkan dengan perusahan, pasti ada keakraban pasti ada, tidak mungkin seseorang pejabat itu tidak punya ikatan, tapi saya tidak tau apa yang terjadi, saya waktu itu tidak ikut," ungkap Budi Surlani.

Lanjut Budi, ditahun 2019 dirinya di perintahkan untuk mengevaluasi PT TUM, kendala yang dihadapi pihaknya tidak dapat menemukan kantor perusahaan, sehingga surat yang hendak diantar tidak sampai ke alamat perusahaan. Bahkan pihak BPN sendiri mengaku kesusahan melakukan validasi tersebab tidak menemukan lokasi berkantor nya PT TUM, ungkap Budi lagi.

"Terakhir setelah kita rapat di Kanwil BPN, saya ditanya ada tidak PT TUM berkirim surat perubahan alamatnya dimana sekarang. Karena setahu saya, di dalam rapat itu katanya Kakanwil dikirim surat perubahan alamat, untuk Pemda Pelalawan katanya belum ada." Pungkasnya.

Kemudian pihak PT TUM diwakili kuasa hukumnya, Damrie mengaku bingung dengan masalah ini, bahwa izin PT TUM diterbitkan HGU nya di tahun 2018, sedangkan di 2020 sudah diusulkan IUP-B sudah dicabut. Sementara diberita acara pihak PT TUM disuruh bekerja, katanya.

"Ini bagaimana sistem kerjanya, kami mendapatkan HGU ini bukan modal air liur, ini hancur-hancuran saat ini. Ini kok kayak kita main-main ini, ditambah lagi bahwa ini bukan kawasan perkebunan, ini lucu ini pak," kata Damrie.

Lanjut Ia menjelaskan, bahwa pihaknya mau bekerja, kenapa,? bahwa 2018 masuk 2019 dan 2020 itu masuk masa pandemi bahwa perusahan pada waktu itu dibatasi, ada pembatasan aktifitas di luar rumah oleh pemerintah. Kondisi tersebut membuat perusahaan mengurungkan niatnya untuk segera menjalankan pekerjaan di lapangan.

"Kami dapatkan HGU nya 2018, habis itu setalah kami dapatkan, baru dicabut tahun 2020. Jadi, kami hanya diberikan kesempatan dua tahun, jadi aktifitas hanya satu tahun, logis gak pak," katanya dengan tegas pada RDP.

Lanjut Damrie, ketika pihak perusahaan masuk ke lokasi, ada hal hal di luar teknis yang harus di selesaikan lebih dulu. Ada aturan yang harus diikuti sebelum pekerjaan di mulai. Ada negosiasi yang dilakukan, sehingga keputusan mencabut izin HGU perusahaan di anggap tidak logis.

"Ini jadi masalah, ini gak logis. Mohon maaf pihak kami masuk kesana untuk menegosiasi bukan langsung bekerja, adanya aturan-aturan yang harus diikuti." Katanya.

Kemudian lanjut ditambahakan Penesehat Hukum PT TUM, DR. Hj Nurliah SH MH menerangkan, bahwa tahun 2018 HGU nya terbit, namun proses mulai dari tahun 1995 untuk mendapat HGU PT TUM, selama 23 tahun PT TUM menunggunya.

"Kita sama tahu pak, kita terbit 2018 sampai ditingkat HGU, kita orang hukum semua pak, kita tidak mau bekerja tanpa landasan hukum. Kita tahu sendiri di Teso Nilo orang bangun tak terukur, tapi kita tidak mengukur itu pak. Maaf untuk tata ruang perkebunan, saya ini mantan Komisi 4 DPR RI, dan ini saya tahu wilayahnya perkebunan," jelasnya.

"Pak Harris juga tahu saya, kalau soal dikatakan perusahan tidak ada, pak Harris pun tahu dengan saya. Tapi pas mau pemilu tahun 2020 nafsu mencabut IUP-B. HGU kita hanya ini yang kita punya, ini saja sudah sakit nafas kita dari tahun 1995 kita urus pak," ungkapnya.

Terkait keberadaan kantor perusahaan, Nurliah menjelaskan sebelumnya beralamat di Jakarta. Namun, dikarenakan wabah pandemi yang melanda dunia dan tidak terkecuali Indonesia, setelah pandemi Covid19 pindah ke Pekanbaru, menjawab pertanyaan Budi Surlani.

Diketahui hingga RDP tersebut usai diduga masalah ini masih berpolemik!

Hadir dalam RDP Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin SH, MH, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, H Abdullah S.Pd, Anggota DPRD Pelalawan, Rudianto Sihombing. Sedangkan pihak Dirut PT TUM, Andy Nofendri, Penanggung Jawab PT TUM Azuar Affandi, Penasehat Hukum DR. Hj Nurliah SH, MH, Kasat POL PP Tengku Junaidi, Damrie Advokat, Kepala DPMPTSP Budi Surlani, Meilisa F Kasi PPS BPN Pelalawan. (*/jmsiplw)