Dua Tersangka TRN dan JN Kasus Korupsi Paket V Penimbunan Lahan Lokasi MTQ di Dinas PUPR Pelalawan Ditahan, Penyidikan Perkara Terus Berlanjut

Kamis, 30 Juni 2022

Tersangka Korupsi di tahan penyidik Kejari Pelalawan, Kamis (30/6).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada pukul 15.00 wib, Kamis (30/6/2022) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pelalawan mengumumkan hasil penyidikan tim penyidik Pidsus Kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan paket V penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Pelalawan telah mengumpulkan sebanyak 80 surat atau dokumen yang telah disita dan menetapkan dua orang tersangka yakni TRN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket V dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Silpia Rosalina mengatakan, kerugian negara dugaan korupsi ini berdasarkan perhitungan ahli Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

"Berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 210 KUHP kami melakukan penahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru".

Proses penyidikan perkara ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka baru lagi, tutup Silpia. (Sep)