Wow! Ditaksir 3,2 Milyar Hasil 'TPPU' Pengedar Narkoba di Daerah Rohil dan Kaltim Disita Penyidik Polda Riau

Kamis, 19 Mei 2022

Barang bukti TPPU Pengedar narkoba di Riau disita penyidik Polda Riau, Kamis (19/5). (Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun, Kamis (19/5/2022) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau bersama Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Ka.BNNP, perwakilan LAM Riau serta dari Gerakan Nadional Anti Narkoba (Granat) Riau, menyampaikan, bahwa ekspose pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil dari informasi publik atas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.

Tabana mengungkapkan, sebanyak 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah 783 juta rupiah juga turut disita dari sindikat narkoba. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai 3,2 milyar. 

Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba, bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan, ungkapnya.

“Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau dan Kaltim, pada Selasa 15 Maret 2022 didaerah Kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 1 unit mobil merek jeep wrangler Rubicon, 1 unit mobil nissan terano, 1 Unit mobil mitsubishi pajero, 1 unit mobil ford ranger, 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kempemilikan tanah SKGR,” urai Brigjen Tabana.

Dijelaskannya lagi, bahwa kasus tindak pidana pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis 7 April 2022, tempat kejadiannya dilapas kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kalimantan Timur (Kaltim), bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika dirumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” kata Tabana.
 
Lanjut sebagaimana dijelaskan Wakapolda, kasus yang melibatkan tersangka dilapas Tenggarong tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa (29/3), dan hasil pemeriksaan mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada dilapas Kaltim.

“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman dilapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Tabana.

Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengaku, atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan tindak pidana pencucian uang oleh Ditresnarkoba.

“Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan pencucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau menghimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.**