Diduga Sembunyikan Hasil Audit Blok Rokan, Tiga Lembaga Akan Laporkan Menteri LHK ke KPK, Kejaksaan Agung dan Polri

Senin, 16 Mei 2022

Menteri Lingkungan Hidup (LHK), DR. Ir Siti Nurbaya Bakar, MSc (Foto.Net)

GARDAPOS.COM - Hasil audit lingkungan hidup wilayah kerja minyak dan gas Blok Rokan diduga disembunyikan Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang dilakukan Menteri LHK berlawanan dengan Pasal 50 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup itu tindakan melawan UU. Pasal 50 jelas menyatakan, menteri wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Senin (16/5).

Yusri mengutarakan, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan telah menjadi dasar head of agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT Pertamina Hulu Rokan.

HoA tersebut hanya membebankan CPI membayar 265 juta dolar AS untuk pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).

"Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup itu, menurut HoA, dibebankan kepada negara. Nilainya tak kurang dari 1,7 miliar dolar AS," ungkap Yusri.

Atas dasar itu, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) akan melaporkan tindakan Menteri LHK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Sebab dugaan menyembunyikan hasil audit secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan kerugian negara senilai 1,7 miliar dolar AS.

"Menjadi kuat dugaan kami bahwa Menteri LHK dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan," tambah Ketua Dewan Pembina LPPHI, Hariyanto.

Sementara itu, Ketua YRHW, Tri Yusteng Putra mengaku tengah menyusun bukti-bukti dan draf laporan yang akan disampaikan ke KPK, Kejagung, dan Polri terkait dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara oleh Menteri LHK.

Persidangan gugatan lingkungan hidup pada 2 Februari 2022 lalu di PN Pekanbaru, LPPHI telah mengajukan bukti hasil analisis histomorfologi pada ikan di Kabupaten Siak, lahan yang diduga terkontaminasi minyak mentah PT CPI.

LPPHI menyatakan, dari bukti tersebut membuktikan hasil analisa histomoforlogi terhadap organ ikan gabus, ikan nilai, ikan belida, ikan lele dan ikan patin (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal) bermasalah.

Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin. (Diki Trianto/rmol.id)