Mosi Tak Percaya Terkait Pemberantasan Korupsi, HMI Cabang Pekanbaru Nilai Kinerja Kajari Bengkalis Sangat Buruk

Jumat, 22 April 2022

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pekanbaru, Kepala Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan, Tengku Gusri dalam keterangan pers-nya, Jumat malam (22/4/2022) kepada gardapos.com telah melayangkan 'Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya Kepada Kepala Kejari Kabupaten Bengkalis, Rakhmad Budiman.

Disebutkan, isi surat terkait  dengan kepemimpinan dan Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis yang dinilai sangat buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,6 Miliyar Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pejabat PT Pertamina RU II Sungai Pakning Bengkalis.

"Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pekanbaru telah layangkan surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Kepala kejari Kabupaten Bengkalis dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI agar mencopot jabatan Rakhmad Budiman sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bengkalis." terang Gusri.

Lanjutnya, menurut Kepala Bidang Perguruan Tinggi dan kepemudaan Tengku Gusri mengatakan bahwa layangan surat mosi tidak percaya terhadap Kepala Kejari Kabupaten Bengkalis bukan tanpa alasan, ada beberapa fakta yang menjadi alasan sebutnya, yakni:
1. Bahwa pada tanggal 03 agustus 2021 Kejaksaan Negeri Bengkalis dibawah pimpinan Ibu Nanik Kushartanti,SH.,MH telah memeriksa Manager Operasional PT Pertamina RU II Sungai Pakning Bengkalis Rudi Hartono tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,6 Miliyar Tahun Anggaran 2020.

2. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2021 Kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Humas PT Pertamina RU II Sungai Pakning Bengkalis, Rahmad Hidayat tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggran 2020.

3. Bahwa sejak Bapak Rakhmad Budiman menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2021 proses penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,6 Miliyar di PT Pertamina RU II Sungai Pakning Bengkalis mandek tanpa progres dan tidak ada kepastian hukum yang jelas.

4. Bahwa diduga kuat Bapak Rakhmad Budiman Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis bermain mata dengan pejabat PT Pertamina RU II Sungai Pakning Bengkalis yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,6 Miliyar Tahun Anggaran 2020, sehingga proses penegakan hukum kasus tersebut dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Kemudian Tengku Gusri menjelaskan bahwa "berdasarkan pada alasan dan fakta sebagaimana kami sebut diatas maka bersama surat yang kami layangkan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru mendesak Bapak Kepala
Kejaksaan Agung RI agar secepatnya mencopot jabatan Bapak Rahmad Budiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis serta memerintahkan Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengambil alih proses penegakaan hukum kasus sebagaimana dimaksud, ungkapnya.

"Bilamanaproses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa senilai Rp 3,6 Miliyar di PT Pertamina RU II Sungai Pakning Bengkalis tidak ada progres dan kepastian hukum dari kejaksaan dalam jangka waktu 14 hari sejak surat ini diperbuat maka kami akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambil alih." tutupnya.**