Penyidik Kejaksaan Mojokerto melakukan penyitaan asset tersangka Iwan Sulistiono, Senin (21/3). (sumber foto: Kejari Mojokerto)
GARDAPOS.COM, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Hadiman, S.H.,M.H, Senin (21/3/2022) dalam keterangannya kepada gardapos menyebutkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan Mojokerto telah melakukan penyitaan asset tersangka Iwan Sulistiono, penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras tahun 2014'.
Dia menegaskan pelaksanaan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022, tukasnya.
Hadiman, dalam siaran pers nomor: PR – 08/M.5.47/Kph.3/02/2022 menyebutkan, bahwa terkait penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), berupa: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono;
Kemudian, 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono; dan 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.[]