Ada Korupsi di Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Pelalawan, Kajari Umumkan Tahap Penyidikan

Jumat, 18 Maret 2022

Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada pukul 10.00 wib, Jumat (18/3/2022) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan mengumumkan tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan hasil exspos tim penyelidik pada tanggal 17 Maret 2022, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, ungkap Silpia Rosalina yang turut didampingi Kasipidsus, Frederic Daniel Tobing SH MH, Kasi Intel Fusthathul Amunl Huzni SH dan staf Pidsus Jodi Valdano SH.

Kemudian sebagaimana dilansir dari suarafaktual (18/3), menyebutkan, bahwa Kejari Pelalawan telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT 43/L.4.19/Fd.1/01/2022 tanggal 07 Januari 2022. 

Disebutkan Silpia Rosalina, bahwa kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ dilaksanakan oleh penyedia PT. Superita Indoperkasa sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 
620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp.3.722.899.100,66 (tiga miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah dan enam puluh enam sen) yang Sumber Dana berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Dan kegiatan tersebut, di awasi oleh Peyedia Jasa Konsultan dari CV Althis Konsultan sebagaimana Surat 
Perjanjian Kerja Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 Nopember 2020 nilai kontrak Rp.95.670.355,00, dalam pelaksanaannya kegiatan ini tidak terlaksana sesuai dengan "Spesifikasi" sebagaimana yang telah di tentukan di dalam kontrak sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah Kabupaten Pelalawan.

"Dalam hal ini tim sudah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang saksi terkait pelaksanaan kegiatan, serta telah berhasil mengumpulkan 66 dokumen." Pungkas Silpia Rosalina.

Dia juga menegaskan, bahwa pada prinsipnya Kejaksaan bekerja tidak ada yang perlu dirahasiakan, namun meski demikian ada hal-hal teknis yang terkait dalam penanganan perkara yang tentunya tidak semua dapat kami sampaikan kepada masyarakat, katanya.[]