Breaking News: Terungkap Awal 2022 Ini Masih Ada Lahan Pemerintah Diduga Dikuasai Mafia Tanah!

Senin, 10 Januari 2022

(Foto Istimewa tangkapan layar)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Diduga tanah Pemda Rohil ini seluas 1.208 Hektar dikuasai oleh “mafia gundul” dkk. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembiaran yang dilakukan oleh Pemda Rohil/Bupati Afrizal Sintong. Demikian ungkap Zul (40) warga Rohil yang sudah mengingatkan hal tersebut kepada Bupati.

Hal tersebut dijelaskan dan dibuktikan Zul dengan adanya Plank Pengumuman yang beberapa waktu lalu di fotonya guna untuk di publikasikan ke masyarakat Rohil khususnya, ungkapnya kepada gardapos.com, Senin (10/1/2022) di Pekanbaru.

Berikut ini bukti kalimat salinan Plank Pengumuman tersebut. (Sumber: Zul warga Rohil)

PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS PERKEBUNAN
PENGUMUMAN

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN:
1. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR : 64/G/2009/PUTN.N.Pbr TANGGAL 14 APRIL 2010.

2. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 110/B/2010/PT.T. TUN-MDN TANGGAL 7 SEPTEMBER 2010.

3. MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 418 K/TUN 2010 TANGGAL 23 FEBRUARI 2011.

Menyebutkan, TANAH INI
MILIK PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR SELUAS : 1.208 HA

Namun, mengejutkan fakta dilapangan sudah puluhan tahun dikuasai diduga oleh oknum mafia. Hal tersebut ditegaskan salah seorang warga Rohil Zul (40) kepada gardapos.com (10/1/2022) di Pekanbaru bahwa, lahan tersebut memang sudah puluhan tahun dikuasai oknum mafia tanah dan ini akan kami perjuangkan dan tindak lanjuti bersama masyarakat. Dan Ia (Zul,red) akan berangkat ke Jakarta, katanya singkat. []