Tersebut Dua Oknum Direktur PT RAPP (APRIL Group) Diduga Terlibat Kasus Suap, Erzepen: Mereka Harus Diseret ke Pengadilan

Selasa, 28 Desember 2021

(Istimewa) Foto tangkapan layar, Terdakwa JF (34) dan EZ (35).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan suap penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah Desa Sering Kecamatan Pelalawan yang menjerat dua terdakwa Jefriden (51) dan Ezerpen (54) sebagaimana menukil di criminalnews.net (26/12) bahwa, diduga ada dua oknum Direktur PT RAPP terlibat.

Keterangan tersebut terungkap dalam fakta persidangan bahwa, dua orang oknum Direktur PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) Mulia Nauli dan Rudi Fajar diduga terlibat dalam perkara suap mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan yakni M Yunus dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah Kelompok Tani (Poktan) Parit Guntung.

Terkait adanya sangkaan tersebut gardapos.com (28/12) mencoba mengkonfirmasi kepada kedua orang Dirut PT RAPP yang disebut tersebut (melalui saluran WA, red) yakni Mulia Nauli dan Rudi Fajar hingga berita ini terbit tidak menjawabannya!

Sebelumnya, dua orang terdakwa Jefriden (51) dan Ezerpen (54) dalam kasus yang menjeratnya (kasus dugaan suap terhadap mantan Kades Sering M Yunus dalam pengurusan SKGR, red) tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Jumat 24 Desember 2021 di Pekanbaru.

Terdakwa mengakui, jika perbuatannya untuk memberikan uang kepada M. Yunus itu hanya sebagai proses administrasi saja, dengan harapan SKGR 100 persil untuk anggota Poktan itu segera diterbitkan, ungkapnya.

Terdakwa Jefriden yang merupakan Ketua Poktan Parit Guntung dan Erzepen sebagai anggota Poktan berdasarkan fakta persidangan menyatakan bahwa, "kami tidak mengakui atas dakwaan barang siapa memberikan dan atau menjanjikan kepada pejabat. Saat persidangan sebut terdakwa bahwa kami melakukan pembayaran sesuai yang ditetapkan mantan Kades Sering M Yunus dan sesuai surat yang dibuat M Yunus,” katanya.

Kemudian terungkap dari Erzepen anggota Poktan Parit Guntung, Minggu (26/12) mengatakan, bahwa dari pihak PT RAPP Hermanto, Yuli, Mulia Nauli dan Rudi Fajar sebagai pembeli tanah Poktan Parit Guntung dari pihak mantan Kades M Yunus, katanya di persidangan.

"Ya, Hermanto memberikan uang Rp125 juta kepada Poktan untuk pengurusan SKGR atas nama Mulia Nauli dan Rudi Fajar, dan uang sebesar Rp100 juta diserahkan pada mantan Kades Sering M Yunus sebagai uang depan pengurusan 100 persil SKGR, sedangkan Rp25 juta untuk operasional Poktan,” ungkap Ezerpen.

Kemudian lanjut Ezerpen menuturkan bahwa, dua orang Direktur PT RAPP (APRIL GROUP) ini turut serta dalam perkara suap mantan Kades Sering M Yunus, pungkasnya.

"Mereka (Mulia Nauli dan Rudi Fajar, red) juga harus diseret ke pengadilan. Tegak kan hukum yang adil, karena dalam dakwaan kami juga dituduh." kata Erzepen.

Saat ini, sebut Ezerpen, tanah yang dibeli oleh PT RAPP (APRIL Group, red) ditanami pohon akasia di Desa Sering. Sedangkan, mantan Kades Sering M Yunus yang juga tergabung di Poktan Parit Guntung memiliki lahan seluas 24 hektar dari 12 SKGR. Artinya cukup banyak yang bertanggung jawab, tutup Erzepen.**

 

Artikel ini juga telah tayang di Criminalnews.net dengan judul "Suap Pengurusan SKGR Poktan Parit Guntung, Diduga Dua Direktur PT RAPP Terlibat".