Breaking News: Hakim Tolak Prapid Jilid II, FORMASI RIAU Akan Terus Tempuh Praperadilan Kasus 'SPPD Fiktif Dewan Kab Rokan Hilir' Mesti 100 Kali Ditolak

Kamis, 23 Desember 2021

Ket gbr: Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH. (Foto: Istimewa.Net)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Berikut keterangan resmi disampaikan FORMASI Riau usai menunggu jadwal sidang pembacaan putusan "Prapid Jilid II", sekira jam 15.05 WIB, Kamis (23/12/2021) kepada gardapos.com, di Pekanbaru, Riau.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Dr. Dahlan, SH. MH pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 menolak praperadilan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2014-2019. FORMASI RIAU mengaku akan kembali mengajukan gugatan praperadilan kasus tersebut.

"Kita hormati putusan hakim, ya tidak diterimanya gugatan, bulan depan ajukan lagi. Prinsipnya jangankan dua kali (gugatan ditolak), 10 atau 30 kali, bahkan 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut," ujar Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH Direktur FORMASI RIAU pada media ini (23/12-2021).

Huda mengaku yakin nantinya akan ada hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan “secara materil” kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2014-2019. Menurutnya, hakim perlu memastikan berhenti atau tidaknya penyidikan kasus tersebut.

"Saya yakin nanti akan ada hakim yang mengabulkan, ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan," kata Huda.

"Harapannya, kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan berhenti atau lanjut. Karena kami sebagai sebuah Perkumpulan Masyarakat yang fokus pada  isu-isu korupsi, ingin perkara korupsi itu kan cepat diusut, tapi kalau seperti ini terpaksa gugat, ya kami gugat," Tegas Huda.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diduga fiktif oleh anggota DPRD Rohil 2014-2019 telah dimulai penyelidikannya oleh Polda Riau berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 tanggal 31 Juli 2018 lalu.

Dengan demikian, penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 3 tahun namun tidak memiliki hasil yang substantif. Hingga kini kasus tersebut belum diketahui ujung pangkalnya, termasuk tidak adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sekretaris FORMASI RIAU Heri Kurnia, SE menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Formasi Riau bahwa, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau. Kasus ini diawali dari temuan hasil audit BPK.

Heri menjelaskan, setelah pihaknya menggugat praperadilan Polda Riau dan KPK pada Mei 2021 lalu, kasus ini oleh Polda Riau dinaikkan ke jenjang penyidikan diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Namun pihaknya menengarai tidak ada kemajuan penanganan kasus tersebut hingga saat ini.

"Atas tidak adanya kemajuan yang substansial dalam pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif ini, kami kembali ajukan gugatan praperadilan jilid II," terang Heri yang mendaftarkan gugatan praperadilan pada Oktober 2021.**