Kritik KPK dan Polda Riau di Sidang Prapid Jilid II Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Masal SPPD Fiktif Dewan Rohil, Riau

Kamis, 16 Desember 2021

Direktur FORMASI RIAU, Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sidang Praperadilan Jilid II penanganan kasus “dugaan korupsi masal sppd fiktif dewan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)” kembali di sidang hari ini, Kamis siang (16/12/2021) untuk yang kedua kalinya di PN Pekanbaru, Riau menuai kritik berbagai kalangan masyarakat.

Terkonfirmasi media gardapos.com sebagaimana disampaikan pihak penggugat dari perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau atau yang disingkat dengan FORMASI RIAU yang diwakili Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH dkk melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau (Termohon 1) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (Termohon 2) dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2021/PN.Pbr menuding 'KPK dan Kapolda Riau Telantarkan Harapan Rakyat Berantas Korupsi,' ungkapnya.

"Untuk Keadilan, Sidang Prapid Jilid II, FORMASI RIAU tuding KPK dan Kapolda Riau Telantarkan Harapan Rakyat Berantas Korupsi." Pungkas Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH tokoh muda Riau, Ahli Hukum Pidana dan Penggiat Anti Korupsi Riau.

Lanjut Dr. MN Huda mengungkapkan bahwa, Korupsi merupakan perbuatan yang jahat. Oleh karenanya, pelaku yang melakukan perbuatan korupsi mesti diberi hukuman sesuai aturan UU Tipikor. Jika tidak ada efek penjeraan, maka dikhawatirkan akan melemahkan kewibawaan hukum dan institusi penegak hukum.

Dugaan korupsi massal sppd fiktif dewan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau periode 2014-2019 ini ditemukan oleh BPK RI. Atas temuan ini, berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 tanggal 31 juli 2018 penyelidik melakukan penyelidikan. 45 anggotan dewan rohil 2014-2019 dan 41 orang lainnya dikabarkan sudah diperiksa oleh penyidik Polda Riau. 

Diketahui sejumlah 45 dewan rohil periode 2014-2019 diduga mengunakan sppd fiktif yang jumlahnya diduga mencapai Rp. 1,6 miliar. diantara 45 dewan rohil 2014-2019 yang diduga menggunakan sppd fiktif yang jadi pejabat publik hari ini adalah Afrizal Sintong yang tidak lain adalah Bupati Rokan Hilir 2021-2026, selain itu juga ada nama Maston Ketua DPRD Rokan Hilir periode 2019-2024, Rusmanita, serta puluhan orang lainnya. 

Melihat lambanya pengusutan dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil ini, FORMASI RIAU pada maret 2021 mendaftarkan gugatan praperadilan, yang digugat yaitu Kapolda Riau sebagai termohon I, kemudian KPK sebagai termohon II. FORMASI RIAU Menuding kapolda riau dan KPK tidak berbuat maksimal mengusut dugaan korupsi sppd fiktif ini. FORMASI RIAU menuding pengusutan ini dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Setelah FORMASI RIAU melakukan gugatan prapid jilid I, 06 Mei tahun 2021, Polda Riau menaikkan pengusutan dugaan korupsi sppd fiktif dari penyelidikan ke tahap penyidikan, diduga sppd fiktif ditemukan dugaan kerugian keuangan negara yaitu Rp. 9 miliar." ungkap Dr. MN Huda.

Hal inipun mendapat kritikan dari Atan Darham salah seorang warga Riau yang mengungkapkan bahwa, selama delapan bulan berlalu setelah naik ke penyidikan, harapan rakyat mulai patah hati, tidak percaya serta khawatir koruptor akan gembira dan tertawa, padahal pengusutan dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil 2014-2019 sudah dimulai sejak Juli tahun 2018 hingga Desember 2021, tapi kenapa belum ada yang menjadi tersangka ya, apa serumit ini mengusut kasus korupsi?

Hal senada juga disampaikan Sekretaris FORMASI RIAU Heri Kurnia, SE lagi lagi mengkritik atas tidak adanya kemajuan yang substansial dalam pengusutan dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil 2014-2019 ini, FORMASI RIAU kembali mendaftarkan gugatan praperadilan jilid II pada oktober 2021. FORMASI RIAU menuding KPK dan Kapolda Riau tidak cukup serius mengusut dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil 2014-2019, dengan tidak melanjutkan proses dari penyidikan ke proses selanjutnya.

Heri menilai bahwa, Kapolda Riau dan KPK sepertinya menelantarkan harapan rakyat dalam rangka berantas korupsi. Karena sudah 3 tahun pengusutan dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil ini masih saja dalam tahap penyidikan, belum ada proses selanjutnya yang substansial.

Sebelumnya diketahui bahwa, Sidang prapid jilid II sudah digelar pada hari ini tanggal 16 Desember 2021. atas tudingan FORMASI RIAU tersebut, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam jawabannya yang diwakili oleh Laila Nur, SH dkk menjawab bahwa, tidak benar penyidikan dihentikan, dan penyidikan masih tetap berlanjut dan telah mengirim SPDP ke Kejati Riau tanggal 28 mei 2021 dengan Nomor: SPDP/43/V/RES.3.3/2021/Reskrimsus.

Kemudian, atas tudingan FORMASI RIAU tersebut, R. Natalia SH, Martin Septiano, SH dkk yang mewakili KPK menjawab, bahwa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FORMASI RIAU yang telah mengambil mekanisme hukum praperadilan dalam upaya pemberantasan korupsi, dan selanjutnya KPK telah melakukan Supervisi kepada Polda Riau untuk memantau pengusutan “dugaan korupsi sppd fiktif masal dewan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2014-2019”. Tutupnya.

Kemudian dalam pernyataan Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH kepada media berharap dan meminta agar Kapolda Riau, Kejati Riau dan KPK untuk segera menuntaskan pengusutan “dugaan korupsi sppd fiktif masal dewan rokan hilir 2014-2019” yang saat ini masih tahap penyidikan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"Ya, karena kata Dr. MN Huda, apabila tidak ada kemajuan pengusutan dari penyidikan ke proses selanjutnya, FORMASI RIAU akan membuka kemungkinan untuk melakukan gugatan praperadilan jilid III." tutupnya.**[]