Foto tangkapan layar. (Sumber: Hipemarohi-Pekanbaru).
Oleh: Nanda Pratama, Menteri Dalam Negeri Hipemarohi-Pekanbaru.
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Dalam beberapa dekade terakhir bertumpuklah masalah di Provinsi Riau terkhusus di Kabupaten Rokan Hilir terkait Corporate Social Problem (CSR) yang lebih dikenal dengan sebutan PPM, yang mana hal ini tentu menjadi Pekerjaan rumah bagi setiap Pemikir.
Menurut saya (Nanda Pratama Selaku Menteri Dalam Negeri Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir - Pekanbaru (HIPEMAROHI) Periode 2020-2022) yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI), CSR menjadi kewajiban yang mestinya dilaksanakan mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT). Sebab, investasi perusahan-perusahan yang memiliki kepentingan melakukan kegiatan Perusahaan ini berdampak kepada masyarakat.
Menanggapi CSR ini berdasarkan data yang di dapat Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) dari Kepenghuluan di wilayah kerja PT. Salim Ivomas Pratama, yakni: Kepenghuluan Balai Jaya, No: 400/ 18/SK/ BLJ/ VIII/2021, Kepenghuluan Balam Sempurna, No: 100/1696-80/PEM-BLS/VIII/ 2021, Kepenghuluan Kencana, No: 140/ 132/ SK-KCA/ VIII/2021, dan Kelurahan Balai Jaya Kota, No: 140/ III/ PEM-BLJK/VIII/2021 bagi saya telah dikebiri beberapa tahun terakhir.
Hal ini sudah tentu merugikan masyarakat sekitar perusahaan yang terdampak langsung oleh aktifitas perusahaan. Semestinya masalah semacam ini serius ditangani oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir bukan malah dibiarkan.
Pemerintah Daerah Rokan Hilir harus tegas dalam menjawab masalah CSR ini sesuai yang dijelaskan dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dengan bunyi Pasal 74 Ayat 1 bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang Sumber Daya Alam wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Seharusnya masalah ini ada keterbukaan informasi publik dan Perusahaan (korporasi) harus nya juga menjelaskan masalah tersebut kepada pemerintah juga, dan juga kepada masyarakat. Karena ini hak masyarakat jadi tidak boleh tidak, perusahaan harus melaksanakan kewajiban CSR nya berdasarkan UU PT.
Korporasi atau perusahaan berkewajiban menjelaskan besaran CSR dan serta bentuk pengelolaannya yang bisa disepakati dengan masyarakat atau pemerintah. Jadi, semacam yayasan untuk dikelola, tapi itu sepenuhnya menjadi dana masyarakat yang mestinya ditanyakan kepada masyarakat bagaimana bentuk pengelolaannya.
Kemudian sebagaimana menurut Khofifah Dinda Syahputri selaku Presidium 3 Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) salah satu bentuk ketidak seriusan Pemda Rohil terkait CSR Korporasi atau perusahaan mirisnya ialah ditandai dengan tidak adanya Perda atau peraturan daerah yang mendasari hal ini sehingga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Mengapa perusahaan yang sudah berdiri puluhan tahun lamanya Perda CSR itu tidak ada!. Malah, hasil audiensi saya dengan Ketua DPRD Rokan Hilir malah mengatakan Perda CSR ini masih di bahas.
"Saya harap Pemda Rohil tidak hanya sekedar serius dengan kata kata saja, melainkan harus ada bukti juga dengan memberikan kepastian hukum yang jelas menyikapi permasalahan ini."
Adanya fenomena klasik ini tentu sangat disayangkan, karena hingga saat ini masyarakat Rokan Hilir khususnya tidak pernah mendapat kan keterbukaan informasi terkait tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat.**