Bupati Rokan Hilir di Laporkan, GAMARI: Masihkah Berjalan 'Presisi' Semangat APH Berantas Kasus Korupsi di Riau!

Rabu, 24 November 2021

Foto tangkapan layar, (Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Publik Propinsi Riau hari ini mendapat kejutan berbagai macam masalah laporan kasus dugaan korupsi sejumlah pejabat publik di Kabupaten/Kota yang diduga masih jauh panggang dari api untuk dapat dituntaskan oleh penegak hukum (APH). Publik berharap persepsi ketidakadilan menuntaskan berbagai kasus khusus (ekstraordinary crime) Tindak Pidana Korupsi ini tidak semakin kuat di ruang publik,red.

Sebagaimana menukil dari satuju.com hari ini, Rabu (24/11/2021) Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong S.IP yang diduga terlibat kasus SPPD Fiktif Dewan Rohil (diduga mangkrak hingga kini, red), dan Wakil Bupati Sulaiman SS MH resmi di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu diterima oleh 3 (tiga) orang petugas piket pagi ini dan juga diberikan penjelasan singkat kepada salah satu anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas nama Darul.

Bahwa menurut mereka, Surat Resmi itu langsung diarahkan ke bagian Renmin sebelum dilakukan disposisi oleh Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan S.I.K M.Hum.

Surat dengan nomor registrasi 001/S-L/PP/GAMARI/F1/KE/XI/2021, menyampaikan terkait dugaan terjadinya skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau dugaan atas Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan Bupati-Wakil Bupati Rokan Hilir periode 2021-2024 atas nama Afrizal Sintong S.IP dan Sulaiman SS MH.

Bagi Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), laporan itu ingin mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, guna memastikan bahwa, semangat penegakan supremasi hukum benar-benar dijalankan, terutama dalam bingkai konsep Presisi Bapak Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si.

Selain melihat komitmen konsep Presisi Bapak Kapolri, surat resmi laporan pengaduan masyarakat itu juga ingin menegaskan, bahwa Commander Wish Kapolda Riau juga diterapkan, terutama dalam pengusutan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua PP GAMARI tegas katakan, bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai Agen of Control, Agen of Change. Semangat ini semata-mata hanya untuk memperbaiki negeri (Riau, red). Kami ingin memposisikan diri sebagai insan yang selalu ikhtiar Menghadirkan Keadilan.

"Semoga saja bapak Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus segera menindaklanjuti Laporan ini," pungkas Larshen Yunus aktivis Riau alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Lanjutnya menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, pihaknya menggunakan rujukan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, yakni terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ingat ya, bahwa yang namanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bukan hanya sekedar mengambil uang negara saja, namun jauh diatas segalanya punya makna yang luas, satu diantaranya terkait Penyalahgunaan Kewenangan dan Fasilitas yang diberikan negara dan atau daerah kepada para pejabatnya. Menggunakan aset daerah yang tidak sesuai peruntukannya, sama dengan Korupsi, ayo kita lawan!" ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.**[]