Dugaan Penghinaan Simbol Negara di Blok Rokan, Duri, Bengkalis-Riau. (Sumber riaubisa.com)
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Terungkapnya dugaan penghinaan terhadap simbol negara (Bendera Merah Putih, red) yang berkibar dalam kondisi koyak campang camping di wilayah kelola Blok Rokan, Duri, Kabupaten Bengkalis-Riau mendapat reaksi dari Pakar Hukum Pidana Dr Muhamad Nurul Huda SH, MH, Kamis (28/10/2021).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini menilai, bahwa kejadian berkibarnya bendera Merah Putih yang rusak parah itu sudah bisa dianggap melanggar pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelanggaran terhadap pasal 24 itu bisa dipidana 5 tahun dan denda 500 juta," jelas Dr Huda.
Kemudian lanjutnya kasus berkibarnya bendera Sang Merah Putih dalam kondisi koyak compang-camping di wilayah kelola Blok Rokan, Duri, Kabupaten Bengkalis-Riau ini juga dapat diproses secara hukum.
Seharusnya juga pihak Polda Riau sebelum diminta segera melakukan pemanggilan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penghinaan simbol negara berupa bendera Merah Putih ini.
"Menurut pendapat saya, demi menjaga kehormatan bendera Merah Putih, Polda Riau mesti memanggil pihak yang memasang bendera yang compang-camping tersebut," pungkas Dr Huda.
Sebagaimana dipublikasi kan sebelumnya, sebuah bendera Merah Putih dalam kondisi memprihatinkan koyak-koyak berkibar 'gagah' di area kerja Blok Rokan, Duri Field, Bengkalis di riaubisa.com pada, Rabu 27 Oktober 2021, dalam hempasan angin terlihat bendera berkibar compang-camping.
Simbol negara dalam kondisi lusuh tersebut berada di areal 13 wilayah kerja Rokan, tepatnya pada posisi koordinat 1'34" LU dan 101 13'14" BT.
Titik lokasi merupakan wilayah kelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang pada 9 Agustus 2021 lalu mengambil kendali Blok Rokan dari PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI).
Dr M. Nurul Huda prihatin dan menyatakan dugaan adanya pembiaran terhadap bendera yang rusak compang-camping tersebut juga mestinya diusut oleh Polda Riau, karena itu masuk kategori pasal 24 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2009," tutup Dr M. Nurul Huda.
Hingga berita ini di publikasi belum ada pernyataan resmi terkonfirmasi terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara atas kejadian berkibarnya bendera Merah Putih yang rusak parah tersebut dari pihak Polda Riau maupun wilayah kelola Blok Rokan, Duri, Kabupaten Bengkalis-Riau.*[]