Gaung Perang Melawan Narkoba Semakin Gencar, Kapolda Riau: Tidak Ada Ruang Bagi Sindikat Narkoba Internasional Maupun Lokal

Senin, 11 Oktober 2021

Tim Polda Riau dari Subdit I Ditresnarkoba berhasil amankan 87 Kg Sabu di Dumai berikut para pelakunya. (Foto Dok Bidhumas Polda Riau).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Berbekal akurasi informasi, pada Jum'at (25/9/2021) pukul 05.30 wib, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian Sik melakukan penggeledahan dipondok kayu di Jl. Bangdes Sungai Parit Kota Dumai.

Di TKP tersebut Tim  berhasil mengamankan 5 orang. Kemudian Tim melanjutkan penggeledahan disekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus. Demikian keterangan ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (11/10/2021) kepada gardapos.com.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan di Jl Moh Yamin dan Jl Pelajar Kota Dumai dan menangkap 2 (dua) pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran sebagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.
 
Disebutkan Kombes Sunarto, bahwa ada 7 tersangka AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun), DA (54 tahun) dan AG (52 tahun) saat ini sudah diamankan polisi berikut dengan Barang Bukti sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus narkotika jenis shabu didalam 5 (lima) buah tas, 1 (satu) buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas yang berisi narkotika, 5 (lima) buah hp merk Nokia, Oppo dan Samsung, 1 (satu) unit kapal 10 m dengan 3 (tiga) mesin Yamaha 200, dan 1 (satu) unit kapal kayu tanpa mesin, ungkapnya.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Provinsi Riau.

“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba disini, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal. Semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan Narkoba,” kata Irjen Agung.

Selanjutnya Irjen Agung menjelaskan pihaknya bersama seluruh 'stake holder', baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
 
“Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” pungkasnya.

Kembali Irjen Agung mengingatkan kepada masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba.

“Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu yang tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” tegas Irjen Agung berjanji.

Kemudian Kapolda Riau menjelaskan para pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.[]