Sekda Pelalawan Merangkap Dewas BUMD Tuah Sekata Pekan Depan Dihadirkan Pada Persidangan Kasus Korupsi, Asisten II Infonya Pensiun!

Sabtu, 10 Juli 2021

(Ist)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Afrizal (45) pada hari Jumat 9 Juli 2021 kemarin sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, jadwal persidangan selanjutnya kembali dilanjutkan pada hari Jumat 16 Juli 2021.

Demikian disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Afrizal dari Paramesti group Andriadi, SH, Qhoinul SH, Firdaus SH, SAg, MH, yang diwakili Jon Hendri, SH saat dikonfirmasi gardapos.com, Sabtu (10/7/2021) di Pangkalan Kerinci-Riau.

Sidang tersebut ungkap Jon Hendri SH, dipimpin oleh majelis hakim diketuai Dedi Kuswara SH MH didampingi Zukfadly SH MH dan Adrian Hutagalung SH MH sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan yakni Jumieko Andra SH, pungkasnya.

Usai pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (9/7) persidangan selanjutnya menegaskan menjadwalkan pekan depan tepatnya hari Jumat 16 Juli 2021 kembali persidangan dilanjutkan dengan pembuktian yaitu pemeriksaan saksi. Nah, untuk itu JPU akan menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat Pemkab Pelalawan dan pejabat BUMD Tuah Sekata, kata Jon.

Terkait pemanggilan saksi ini pihak, kami dari tim PH terdakwa Afrizal sudah mencatat beberapa nama dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang wajib harus di hadirkan pada agenda pemanggilan saksi nanti.

"Ya benar tegas Jon Hendri SH, bahwa untuk sidang lanjutan pekan depan ada 5 nama yang harus di hadirkan yaitu saksi dari Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata yakni; H. Tengku Mukhlis (Sekda Pelalawan), H. Atmonadi (Asisten II Pemda Pelalawan yang infonya sudah purnabhakti,red) dan H. Daslir Maskar), sementara dari internal BUMD TS sendiri ada 2 nama yaitu; (Sanusi dan Irma Yani), dan sejumlah saksi lainnya juga harus di hadirkan pada sidang selanjutnya agar kasus korupsi ini terungkap dengan terang benderang karena kasus ini tidak lah tersangka tunggal," pungkasnya.

Sebelumnya tim Penasehat Hukum Afrizal dengan tegas mempertanyakan terhadap persoalan hukum yang menjerat 'klien' nya, bahwa jelas ini tidak mungkin tersangka tunggal, mengingat kejadian ini terjadi di dalam sebuah institusi yang mana dalam pengelolaan dan pencairan keuangan jelas ada mekanisme administrasi.

Selain itu juga, kasus korupsi BUMD Tuah Sekata ini sudah lama tercium apalagi setelah di audit pihak Inspektorat Pelalawan yang di komandoi Irsyad SH MH (orang Jaksa yang di berdayakan jadi Kepala Inspektorat Pelalawan oleh MH,red) dan ini tidak menjadi rahasia umum lagi, dan diperkuat lagi dengan adanya 'statman' pihak kejaksaan negeri Pelalawan diberbagai sumber berita (Kajari Nophy Teropheno Suoth,red) sebelum diganti, bahwa dalam kasus ini akan ada  tersangka lain, selain Afrizal yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Kemudian juga kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata di Kabupaten Pelalawan ini sudah lama menjadi atensi masyarakat dan penggiat hukum (anti korupsi,red) baik Riau maupun Pelalawan sendiri mulai dari tahun 2018 lalu. Ironis memang!

Tidak cukup hanya dengan menyikapi perkembangan kasus korupsi BUMD TS ini, karena telah lama menjadi sorotan (sejak 2018, red) bahkan sudah diminta untuk dilakukan pembenahan dan perbaikan oleh FORMASI RIAU namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Untuk itu Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH kembali menegaskan, "agar Dewas (Dewan Pengawas) yang diperiksa sebagai saksi nanti bisa memberikan keterangan yang adil dan jujur. Kami juga meminta hakim yang memeriksa nanti untuk menggali perkara tersebut sampai ke akar-akarnya. contohnya, mengapa bisa terjadi dugaan korupsi tersebut, dan mengapa bupati pada saat itu MH menunjuk TM (Tengku Mukhlis,red) sebagai Dewas." pungkasnya kepada gardapos.com (10/7).[]