Perkelahian dan Pengeroyokan Berujung Proses Hukum di Polsek Bunut, Masyarakat Resah Tunggu Hasilnya

Senin, 07 Juni 2021

Sumber: Foto Vidio Screenshot warga. (Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejadian pengeroyokan di depan Toko Harian Yanti Jalan Lintas Timur Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan pada hari Minggu 6 Juni 2021 kemarin sekira jam 01.30 wib, viral di ruang publik. Pasalnya aksi brutal perkelahian dan pengeroyokan ini diduga masih anak berstatus pelajar dan beredar luas rekaman CCTV diduga warga Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

Diduga aksi anarkis, brutal seperti premanisme yang telah meresahkan masyarakat ini berawal terjadi di sekitar pasar moderen Sorek Satu dan sempat dilerai warga untuk membubarkan diri.

Terkonfirmasi dengan Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto SH menyebutkan, ada terjadi "perkelahian pak", demikian disampaikan Paur Humas Polres Pelalawan singkat kepada gardapos.com (7/6).

Kemudian lanjut Edi Haryanto sebagaimana dijelaskan dalam rilis resmi Polres Pelalawan tentang TP Pengeroyokan (Pasal 170 KUHPidana) tersebut dijelaskan, bahwa kejadian tindak pidana pengeroyokan pada hari Minggu 6 Juni 2021 kemarin sekira jam 01.30 wib di depan toko harian Yanti Jalan Lintas Timur Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan oleh pelapor MIA (17 Thn), Pelajar, Kel. Rawang Empat Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan telah melaporkan (terlapor NV dkk) ke Polsek Bunut guna proses hukum selanjutnya.

Disebutkan, bahwa kejadian tersebut sudah dilaporkan pada hari Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 08.45 Wib. Ada 5 orang korban dalam kejadian TP Pengeroyokan tersebut yakni, MIA, MR, SRA, HSAM, dan ASA. Kemudian ada 3 orang saksi yakni, WRAR, Ri,Spd,Mpd dan Hu.

Adapun kronologis kejadian terjadinya TP Pengeroyokan tersebut dijelaskan Pair Humas, Edi Haryanto, bahwa pada hari Sabtu 05 Juni 2021 sekira jam 23.24 wib pelapor dan teman-teman pelapor dan saksi An.Heru sedang nongkrong duduk-duduk di 'Cafe Glegek' depan pasar Modern Sorek Satu, setelah itu pelapor bersama  teman-teman di jumpai oleh terlapor Sdr.NV dan teman teman nya.

Kemudian saat itu terjadi keributan antara Sdr.Heru dan terlapor Sdr.NV yang mana saat itu Sdr. Heru di keroyok oleh terlapor dan saat kejadian itu di lerai oleh warga yang ada di sekitar pasar modern Sorek satu dan kemudian di suruh bubar oleh warga. Selanjutnya setelah kejadian itu Pelapor langsung pergi untuk bermain Futsal, sedangkan saat itu Sdr. Heru pulang ke Desa Rawang Empat, dan tak lama sebelum pelapor sampai di tempat Futsal mendapat telepon dari temannya Sdr. Heru dan di suruh datang ke Toko Yanti di Desa Kuala Semundam Kec. Bandar Petalangan yakni ruko dan rumah Terlapor Sdr. NV.

Lalu, setibanya pelapor dan teman-temannya di toko Yanti tiba-tiba datang rombongan terlapor yakni Sdr.NV dan teman-temanya langsung menyerang pelapor dengan menggunakan senjata tajam, dan saat itu terjadi perkelahian antara rombongan Pelapor dan Terlapor.

Karena takut, pelapor saat itu lari ke Klinik Dinda yang tidak jauh dari tempat kejadian, saat di klinik Dinda pelapor melihat abang pelapor yakni Sdr.Achmad Syam Arrazi tergeletak ke tanah akibat di pukul, melihat hal itu pelapor membantu abang pelapor dengan mengangkatnya untuk di jauhkan dari tempat kejadian. Pada saat mengangkat abang pelapor itulah ada salah seorang teman terlapor yang menyabetkan senjata tajam ke arah bagian belakang leher pelapor hingga mengakibatkan luka di bagian belakang leher (tengkuk) dan mengakibatkan dijahit sebanyak enam jahitan. Lalu pada saat yang bersamaan teman-teman pelapor lainnya An.Muhammad Romadhan, Syam Ridollah Amaly, dan Habib Syam Al Munawar juga ikut menjadi korban pengeroyokan oleh Sdr.NV dan teman-temannya.

Kemudian tak lama kejadian datanglah pihak kepolisian di bantu dengan warga sekitar untuk melerai dan meredam perkara perkelahian tersebut, dan tak lama Pelapor dan teman temannya langsung membubarkan diri dan masing masing pulang kerumah di Desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan-Riau.

Selanjutnya atas kejadian tersebut maka Pelapor dan teman-teman melaporkannya ke Polsek Bunut, guna proses hukum selanjutnya. Demikian informasi ini disampaikan pihak Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto, SH. (*/gpc.01).