Iskandar: Perguruan Silat Komitmen Benahi IPSI Pelalawan, Ada 18 Alasan Kami

Sabtu, 05 Juni 2021

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - 9 Perguruan Pencak Silat yang ada di Pelalawan yang tergabung dalam anggota Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dibawah naungan Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Pelalawan, Sabtu (5/6/2021) di Pangkalan Kerinci menyatakan dengan tegas komitmen untuk membenahi Kepengurusan IPSI Pelalawan saat ini belum mewakili dan memiliki legitimasi (cacat hukum) sesuai dengan amanah AD/ART organisasi. Demikian disampaikan M. Iskandar didampingi Rinaldi Marsa dan perwakilan 9 Perguruan Silat dalam pernyataan klarifikasi resminya kepada wartawan terkait kondisi IPSI Pelalawan.

Dalam pernyataan pers tersebut M. Iskandar dari PS PERSINAS didaulat mewakili Perguruan Silat untuk menyampaikan klarifikasi anggota menegaskan bahwa maksud dan tujuan mengklarifikasi kepada publik Pelalawan terkait kondisi IPSI Pelalawan saat ini agar jangan disalah artikan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, dan lagi ada unsur-unsur kepentingan lain diluar ketentuan yang sudah diatur dalam AD/ART Organisasi IPSI, kata Iskandar.

"Ya, kami hari ini (5/6) bertemu sepakat dan komitmen untuk melakukan pembenahan IPSI Pelalawan kedepan sesuai dengan amanah yang diatur dalam AD/ART Organisasi," pungkasnya.

Kemudian ditambahkan Rinaldi Marsa Pengurus Wilayah PSHT Propinsi Riau yang hadir, bahwa kami sudah komit dimana sebelumnya sudah membangun komunikasi yang baik dan produktif serta dengan satu tujuan untuk membenahi bersama IPSI Pelalawan, kata Rinaldi.

"Ada 9 Perguruan Silat yang tergabung dalam hal ini, dimana semua komit dan sepakat membenahi IPSI Pelalawan, adapun 9 (sembilan) perguruan tersebut adalah PS. Persinas Asad, PS. Sinkay, PS. Walet Puti, PS. Perisai Diri, PS. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), PS. Silsilah, PS. Satria Muda Indonesia (SMI), PS. Pencak Silat NU Pagar Nusa, dan PS. Persatuan Hati." ungkap Rinaldi.

Selanjutnya sambung M. Iskandar masih dalam keterangan pers nya, bahwa terkait pernyataan bersama untuk membenahi kondisi IPSI Pelalawan saat ini tidak terlepas dari suasana protes atas telah terselenggaranya Muskab/Muskablub IPSI Kabupaten Pelalawan yang di selenggarakan pada Tanggal 21 Februari 2021 di Aula Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang mana di Prakarsai oleh Pengprov IPSI Riau yang juga turut dihadiri oleh DR. Aryo Akbar, SH, MH (Sekum) dan Aldita Witra, SE.M. Ikom (Bidang Organisasi) Pengurus IPSI PengProv Riau.

Dimana keberatan/protes tersebut juga sudah kami sampaikan secara tertulis kepada PB IPSI pada tanggal 29 Mei 2021 lalu ke Jakarta dengan penjelasan sebanyak 18 pointers dan telah ditandatangani oleh 7 Perguruan Pencak Silat Kabupaten Pelalawan yakni, PS Walet Puti, PS Sinkay, PS Persinas Asad, PS PSHT, PS Satria Muda Indonesia, PS Perisai Diri, dan PS Silsilah.

"Ya dalam hal tersebut kami pandang perlu untuk melakukan protes mengingat, bahwa dalam pelaksanaannya Muskab/Muskablub tersebut sarat adanya intervensi dan menyalahi atau melanggar aturan-aturan AD/ART IPSI yang berlaku," tegas Iskandar.

Berikut 18 pointers sebagaimana dibeberkan M.Iskandar mengutip isi surat yang disampaikan kepada PB IPSI di Jakarta tertanggal 29 Mei 2021:

1. Bahwa Masa Bhakti kepengurusan Pengkab IPSI Kabupaten Pelalawan telah habis Masa Bhaktinya Tahun 2015-2019.

2. Bahwa Masa Bhakti Pengkab IPSI Kabupaten Pelalawan telah berakhir, maka untuk melanjutkan Pengkab IPSI Kabupaten Pelalawan yang baru diambil dan di Prakarsai oleh Pengprov IPSI Riau.

3. Bahwa Prakarsa yang di ambil oleh Pengprov IPSI Riau di wakili oleh Sdr. DR. ARYO AKBAR. S.H., M.H ( SEKUM ) dan Sdr. ALDIA WITRA, SE M. Ikom (Bidang Organisasi) Pengprov IPSI Riau sebagai PLt. Tanpa menunjukan surat tugas sesuai Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 ayat 4 huruf b.

4. Bahwa semula informasi dari Sdr. DR. ARYO AKBAR. SH, MH awalnya mereka akan datang ke Pelalawan hanya ingin bertemu/berkoordinasi dengan Perguruan-Perguruan di Kabupaten Pelalawan untuk membentuk Panitia persiapan Muskab IPSI Kabupaten Pelalawan, tapi seiring berjalannya setelah mereka sampai di ruangan
sidang (Ruangan Aula Kecamatan Pangkalan Kerinci) Kabupaten Pelalawan tiba-tiba rencana awal berubah yaitu mereka menawarkan ke peserta Muskab untuk diadakan Muskab/Muskablub langsung hari itu juga, dengan alasan waktu sudah mepet/mendesak karena Pengprov IPSI Riau masih banyak lagi tugas untuk persiapan Muskab-Muskab di Kabupaten lainnya, demi untuk lancarnya IPSI maka peserta yang hadir setuju saja.

5. Perlu diketahui bahwa peserta yang hadir adalah mereka yang tidak semua
pengurus harian dari Perguruaan Silat tapi kebanyakan mereka yang hadir adalah pelatih dan wasit juri, sehingga tidak paham isi AD/ART IPSI

6. Bahwa Peserta yang hadir tidak ada yang membawa surat Mandat dari perguruaan, karena rencana awal adalah akan membentuk Panitia MUSKAB

7. Bahwa sebelumnya tidak ada undangan Muskab baik ke Perguruan maupun ke Koni Pelalawan, dan materi Tartib, AD/ART dibagikan saat akan dimulainya acara muskab tersebut

8. Bahwa sebelum dimulainya sidang ada peserta yang protes dan menyarankan sebagai berikut:
a. Sebaiknya hari ini dibentuk kepanitiaan saja dulu.
b. Kalau kita melaksanakan untuk Muskab berarti kita melanggar AD/ART IPSI
c. Kalau nanti sudah ada ketua terpilih tentu timbul masalah dengan pihak KONI Kabupaten Pelalawan karena waktu verifikasi dengan Koni kita tidak bisa melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan rekomendasi untuk pengajuan SK ke Pengprov IPSI Riau.

Selanjutnya di jawab oleh Pimpinan Sidang (Sdr. DR. ARYO AKBAR. SH, MH):
"Itu tidak apa-apa nanti urusan Pengprov IPSI Riau yang akan membuat berita
acara ke KONI Kabupaten Pelalawan dan Pengprov IPSI Riau"

9. Bahwa pimpinan sidang dari awal hingga akhir diambil alih oleh Sekum dan Bidang Organisasi Pengprov IPSI Riau dan dibantu oleh 2 Anggota Perguruan.

10. Bahwa proses berjalan, maka ada 2 calon ketua yang mendaftarkan diri yaitu:
1. H. SANIMAN, SE sebagai calon nomor urut 1
2. HENDRIK JERMAN SALAJA sebagai calon nomor urut 2

11. Bahwa kedua calon ketua tersebut diminta maju kedepan untuk memaparkan Visi dan Misinya, dan waktu calon nomor urut 2 (HENDRIK JERMAN SALAJA) menyampaikan Visi Misinya, saat itu bukan Visi Misi IPSI kedepan yang di sampaikan akan tetapi yang di sampaikan terkesan menjelek-jelekan Pengprov IPSI Riau yaitu isinya:
“Saya dulu pernah menjadi Pengurus Pengprov IPSI Riau, tapi sekarang saya sudah mengundurkan diri karena Pengprov IPSI Riau tidak beres”. Dan ironisnya utusan Pengprov IPSI Riau yang memimpin sidang tersebut tidak ada reaksi menegur atau memprotes.

12. Bahwa selanjutnya sidang tetap dipaksakan dilanjutkan oleh Sekum Pengprov IPSI walaupun jelas-jelas ini melanggar AD /ART,

13. Bahwa disini ternyata memang Sekum dan Bidang Organisasi jelas
jelas membodohi para peserta yaitu " oleh Sekum pengprov bahwa Pengrov IPSI mempunyai Hak suara yaitu 2 (dua) hak suara satu (1) suara sebagai Peserta
dan 1 (satu) suara lagi karena waktu proses pemilihan terjadi sama (imbang)
suaranya (sama-sama memperoleh 8 suara), Point ini telah melanggar ART IPSI Pasal 24 ayat 4 point c

14. Bahwa Pengurus IPSI Demisioner tidak mempunyai hak suara lagi, begitu
pernyataan Sekum selaku pimpinan sidang ( hal ini tentunya melanggar ART IPSI Pasal 25 ayat 1 point b

15. Bahwa pemberitahuan Muskab/Muskablub tempat dan pelaksanaannya
diberitahukan kepada masing-masing perguruan sangat mendadak pada Tanggal 19 Februari 2021 dalam hal ini telah melanggar ART IPSI Pasal 25 ayat 2 huruf a dan huruf b yang berbunyi sebagai berikut (dan ini pun pemberitahuan dari Pengprov
IPSi dengan memakai stempel serta kop surat Pengprov Ipsi pekanbaru riau,
seharusnya yang mengundang itu adalah Panitia Muskab Kabupaten Pelalawan yang DI SK kan oleh Pengprov IPSI Riau)
a. Pemberitahuan tentang pelaksanaan Musyawarah dilakukan secara tertulis dan dikirim kesetiap anggota yang berhak mengikuti musyawarah, sekurang-kurangnya 30 hari kalender sebelum Musyawarah di selenggarakan
b. Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah wajib dikirim kepada setiap peserta musyawarah yang berhak mengikuti musyawarah IPSI sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum pelaksanaan musyawarah IPSI di selenggarakan

16. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2021, kami telah mengirim surat Protes kepada Ketua Pengprov IPSI Pekanbaru Riau

17. Bahwa setelah lebih kurang satu minggu kami mengirimkan surat tersebut, kami diminta oleh Ketua Pengprov IPSI untuk menghadap guna memberikan klarifkasi saat itu Ketua memberikan komentar bahwa kalau demikian ini menyalahi AD/ART, saat
itu Sekum ditegur oleh Ketua, bahwa ini tidak benar kita harus selalu berpedoman pada AD/ART.

18. Bahwa sampai tanggal 29 mei 2021, belum ada kejelasan atau keptusan nasib IPSI dan perguruan di kabupaten Pelalawan Riau.[]