Pegawai KPK yang MS dan TMS, Selanjutnya Diperlakukan Sesuai UU

Ahad, 09 Mei 2021

Oleh: Dr. Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia

 

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Diberitakan hasil test Wawasan Kebangsaan (WK) pegawai KPK telah diumumkan. Pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1274 orang. Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.

Bagi yang mereka MS maupun yang TMS pasti akan diberlakukan sesuai UU. Yang pasti, mereka yang MS akan mendapat surat pengangkatan sebagai ASN dan terus mengabdi di KPK. Selamat buat yang MS.

Bagi teman-teman yang TMS, saya menyarankan agar tetap mengabdikan dirinya sebagai aktor sosial anti korupsi di tengah masyarakat sekalipun kelak boleh jadi berada di luar KPK. Juga selamat kepada teman-teman yang TMS.

Menurut wacana di ruang publik, mereka yang TMS  bukanlah pencari kerja tetapi sosok pengabdi pemberantasan dan pencegahan korupsi yang militan. Karena itu, sekalipun mereka kelak di luar KPK, dengan pengalaman dan pengetahuan mereka yang sangat banyak dan luar biasa, dapat membentuk organisasi kemasyarakan  sebagai pergerakan sosial anti korupsi untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. 

Sebagai "alumni" KPK, mereka sangat mumpuni mengambil peran semacam "check and balances" bagi Dewas, Komisioner dan organisasi KORPRI unit KPK - boleh jadi Wadah Pegawai (WP) KPK kelak tidak ada. Tawaran nama organisasinya bisa saja Wadah "Alumni" Pegawai (WAP)  KPK, atau Wadah Mantan Pegawai (WMP) KPK.

Sebab, bila bicara utk kepentingan rakyat, melakukan aktivitas anti korupsi di luar institusi KPK, tidak kalah nilainya dengan para ASN yang mengabdi di KPK. 

Untuk itu,  saya mengajak kita semua agar lebih nengedepankan wacana peran dan fungsi kita masing-masing dalam memberantas dan terutama mencegah terjadinya korupsi di semua bidang dan semua lini daripada mempersoalkan proses test yang sudah sesuai UU. []