Demo Mahasiswa di DLH Riau Minta Cabut Izin PT IIS (Anak Perusahaan Asian Agri Group)

Sabtu, 10 April 2021

Istimewa. Demo Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup dan Bumi (AMPPHIBI-Riau) di DLH Riau, Kamis Siang (8/4/2021).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam kelompok usaha ASIAN AGRI Group yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan di demo Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup dan Bumi (AMPPHIBI-Riau) pada Kamis Siang 8 April 2021 dikantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau-Pekanbaru.

Aksi demo yang dilakukan para mahasiswa menuntut DLHK Provinsi Riau bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan nakal terkait dugaan penutupan anak sungai lubuk godang di Kabupaten Pelalawan, dan agar izin PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) dicabut.

Koorlap aksi demo Boy Sinaga mahasiswa Unilak ini kepada wartawan menyebutkan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan di Propinsi Riau khususnya di Kabupaten Pelalawan. Kami harus memastikan jangan sampai ada perusahaan (korporasi hitam,red) pemilik izin HGU serta perusahaan HTI di Riau merusak lingkungan.

" Ya kami datang mendesak DLHK Provinsi Riau untuk mencabut izin perusahan perkebunan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS), berhubung situasi dan kondisi susanana Covid-19 katanya maka kami hanya turun dengan jumlah personil puluhan orang saja yang harusnya ratusan massa untuk mendesak institusi DLHK Riau ini untuk bertanggungjawab", pungkas Boy.

Kemudian sambung Boy bahwa apa yang menjadi tuntutan kami selaku Pemuda dan Mahasiswa Riau kepada pihak Pemerintah melalui DLHK Riau tegas saja kembalikan ekosistem anak sungai Lubuk Godang seperti semula, lalu pidanakan oknum perusahaan yang berani memerintahkan untuk menutup anak sungai tersebut. Karena perbuatan oknum dari perusahaan ini terindikasi melanggar UU No. 17 tahun 2019 pasal 70 huruf C, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Sementara itu dilokasi aksi demo dari Kepala Dinas DLHK Riau diwakili oleh Kepala Seksi Pengaduan Dwiana mengatakan bahwa, penyampaian aspirasi terkait dugaan penutupan anak sungai oleh pihak perusahan PT Inti Indosawit Subur di Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat ini akan kita kroscek kelapangan untuk kebenaran laporan yang ada. Kalau memang nanti terbukti akan kita lihat sangsinya seperti apa, apakah pembekuan izin, atau yang paling tegas pencabutan izin perusahan tersebut, karena izin HGU PT Inti Indosawit Subur itu di keluarkan oleh Provinsi maka yang berwenang menangani kasus ini ya DLH Provinsi, katanya.[]