Syarat Berita Layak Siar, Sebuah Karya Jurnalistik

Rabu, 07 April 2021

(foto.net).

GARDAPOS.COM - Masyarakat kita sering mendengar istilah "berita" dalam kehidupan sehari-hari hampir setiap media jurnalistik baik itu media elektronik maupun media cetak selalu mengutamakan berita sebagai sajian utama atau menu istimewa yang ingin disampaikan kepada pemirsa.

Namun, apakah semua hasil tulisan wartawan yang disajikan di media tempatnya bekerja masing-masing itu lantas bisa disebut sebagai berita?? Barangkali ada yang menjawab "tidak"

Nah, Jika "tidak" bagaimana?? mari kita simak beberapa alasannya. Kali ini memang sedikit berbeda dengan para "ahli jurnalis" yang dalam beberapa "refferensi" menulis bahwa pengertian berita adalah segala sesuatu yang ditulis wartawan dan disiarkan atau diterbitkan dimedianya masing-masing.

Sebenarnya "sebuah berita yang layak disebut berita" tidak dapat dikategorikan sesederhana itu.

Sebab, selain tergantung dari kredibilitas dan keterampilan wartawan atau jurnalis yang menulis berita, sebuah berita juga memiliki syarat khusus yang harus menjadi "standar minimal dari sebuah berita".

Berikut ini, "Syarat-Syarat Berita" agar dia layak disebut sebagai sebuah KARYA JURNALISTIK:

1. Fakta.
Berdasarkan kenyataan yang didapat di lapangan; (1) Kejadian nyata, (2) Pendapat (Opini) narasumber, dan (3) Pernyataan sumber berita.

Catatan: Opini atau pendapat pribadi reporter/wartawan yang dicampuradukkan dalam pemberitaan yang ditayangkan bukan merupakan suatu fakta dan bukan karya jurnalistik.

2. Obyektif.
Sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak boleh dibumbui sehingga merugikan pihak yang diberitakan. Reporter/wartawan dituntut adil, jujur dan tidak memihak, apalagi tidak jujur secara yuridis merupakan sebuah "Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik".

3. Berimbang.
Porsi sama, tidak memihak/tidak berat sebelah. Reporter harus mengabdi pada kebenaran ilmu atau kebenaran berita itu sendiri dan bukan mengabdi pada sumber berita (check, re-check and balance) yang perlu didukung dengan langkah konfirmasi dari pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan.

4. Lengkap.
Terkait dengan rumus umum penulisan berita yakni 5W+1H yakni:

(1) What: Peristiwa apa yang terjadi (unsur peristiwa)
(2) When: Kapan peristiwa terjadi (unsur waktu)
(3) Where: Dimana peristiwa terjadi (unsur tempat)
(4) Who: Siapa yang terlibat dalam kejadian (unsur orang/manusia)
(5) Why: Mengapa peristiwa terjadi (unsur latar belakang/sebab)
+
(1) How: Bagaimana peristiwa terjadi. (unsur kronologis peristiwa)

5. Akurat.
Tepat, benar dan tidak terdapat kesalahan. Akurasi sangat berpengaruh pada penilaian kredibilitas media maupun reporter itu sendiri.

Kesimpulan:
√ Berita ialah informasi baru dan penting mengenai suatu peristiwa, keadaan, gagasan, atau manusia yang menarik untuk diketahui masyarakat.

√ Fakta merupakan bahan mentah berita dan menjawab enam pertanyaan dasar berupa 5W+1H.

√ Penulisan berita perlu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, akurasi, kelengkapan, keberimbangan, keadilan atau sikap tidak berpihak, dan kepekaan terhadap semua orang yang berkepentingan.

√ Berita dapat berisi pendapat narasumber tetapi tidak boleh berisi pendapat penulis berita.

Apabila, Penulis berita membuat tulisan tapi syarat-syarat dasarnya tidak lengkap berarti hasil tulisan dan karyanya bukan karya jurnalistik dan terlepas dari Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 (jadi bebas dituntut secara hukum) hehehe!