GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Safari anti korupsi Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH yang juga Dosen Pascasarjana dan Ahli Hukum Pidana ini pada Rabu malam 27 Januari 2021 di Pangkalan Kerinci, Pelalawan bersama rekan gerakan dan mitra media anti korupsi meraih kesimpulan bahwa memang itikad baik kampanye anti korupsi dari Pemda Kabupaten Pelalawan beberapa tahun belakang ini tidak ada.
Selain korupsi Formasi Riau juga menyorot dan menyentil akibat "Ulah operasional PT GSI Puluhan Rumah Warga Desa Padang Luas Retak dan Belasan Kuburan Ambruk" bahkan juga katanya terjadi di Kelurahan Langgam juga, dalam kesempatan safari anti korupsi itu Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH juga mengingatkan bahwa itu sudah masuk ke ranah pidana karena ulah perbuatan aktifitas PT GSI yang diduga terafiliasi dengan PT Kalila. Hal ini perlu saya sampaikan kepada Sekda Tengku Mukhlis dan Bupati Terpilih Zukri agar Pemda Pelalawan perhatikan lah warganya. "bantu selesaikan lah @?Tengku Muklis? @?Zukri Misran?".
Kembali soal korupsi faktanya, banyak kasus-kasus diduga sengaja dikubur hingga akhirnya terkuak dan menjadi sorotan di ruang publik seperti beberapa kasus, pansel pemilihan Direktur BUMD TS, Langgam Power dan serta dugaan kasus korupsinya bersama BUMD TS, keterbukaan informasi publik Pemda Pelalawan yang tidak bisa diakses publik, Kasus Revitalisasi Rumdis Bupati Pelalawan 2017 yang menelan anggaran Rp. 5 M dan gedung DPRD 2018 Senyap.
Kemudian lagi laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Riau atas LKPD Kab. Pelalawan Tahun 2014 menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pokok-pokok temuan tersebut tertuang diantaranya yaitu: (1) Penggunaan Langsung Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hasil Klaim dari BPJS dan Jamkesda pada RSUD Selasih dan terdapat kelebihan pembayaran Jasa Pelayanan; (2) Realisasi Belanja Pegawai tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Tahun Anggaran 2014 tidak sesuai ketentuan pemberian tambahan penghasilan; (3) Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tidak sesuai ketentuan tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; (4) Pemberian Tunjangan Pembinaan Aparatur Pemerintahan Lurah/Kecamatan dalam bentuk honorarium tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya; (5) Penyediaan jasa tenaga pendidik dan kependidikan tidak sesuai ketentuan penganggaran dan besaran honorarium belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
(6) Pemberian Hibah kepada Pondok Pesantren Modern Manbaul Ma'arif terus menerus dan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah uang tidak diyakini kewajarannya; dan (7) Belanja Bantuan Sosial perlengkapan sekolah untuk siswa miskin tidak dapat segera dimanfaatkan siswa.
Namun demikian, ironisnya baru ini belakangan pada pokok temuan hibah kepada pondok pesantren modern Mambaul Ma'arif diklaim habis oleh MD Rizal dimana pada masa 2014 selain Kadis Pendidikan, ia juga ketua yayasan tersebut dan saat ini diakhir masa jabatan Bupati H.M.H menjabat plt Kadis PUPR Pelalawan menyatakan dan mengklaim bahwa kasus itu sudah tuntas alias 'res beres masalahnya' dan ini juga perlu diuji kebenarannya. Apakah diduga kongkalikong!?
Kesimpulan hasil kunjungan FORMASI Riau ke Pelalawan bersama rekan rekan penggiat tersebut bukan tanpa dasar disampaikan, kampanye anti korupsi ini sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo sebagaimana disebutnya dalam berbagai sumber pemberitaan bahwa, komitmen pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan nasional terhadap pemberantasan korupsi kerap disampaikan secara spontan dan terprogram melalui berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi disemua kedinasan dan lembaga yang ada, bahkan dalam rangka pemberantasan "penyakit" klasik itu, presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan perpres No.54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Lalu bagaimana dengan institusi Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri yang baru baru ini mendapatkan bantuan hibah fasilitas mobil pajero sport dan bus dari Pemda pelalawan!..
Walau sekalipun telah keluar aturan manis dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagaimana dikutip dari jpnn.com (26/1) memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi bahwa akan menindak tegas jaksa yang 'kecolongan' dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing. Mungkinkah kampanye anti korupsi akan terus disuarakan mereka?..
Oleh karena itu, kami (Formasi Riau, red) meminta kasus-kasus yang belum dituntaskan pengusutannya oleh penegak hukum korupsi agar ini diselesaikan, sebagaimana sudah ditegaskan pada akhir tahun lalu (31/12) khususnya Pelalawan ini.
"Ya, Karena banyak pandangan masyarakat mengatakan bahwa penegak hukum korupsi di Riau masih kurang serius untuk menuntaskan kasus korupsi yang sudah dilaporkan." pungkas Dr. MN Huda.
Terakhir kami meminta kepada Bupati se-Riau dan Gubernur Riau agar membuka akses keterbukaan informasi publik yang bisa diakses warga negara terhadap APBD dan pelaksanaan APBD, serta mengajak seluruh masyarakat untuk membangun kesadaran anti korupsi, melalui seminar, diskusi dan pendidikan anti korupsi, tutupnya. []