Tak Netral di Pilkada Inhu 2020, Kepala Dinas dan 5 Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 12 Januari 2021

Foto: Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal SIk

GARDAPOS.COM, INDRAGIRI HULU - Selama 14 hari kerja sejak 22 Desember 2020 sampai dengan 12 Januari 2020, akhirnya penyidik Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) yang tergabung dalam penyidik Sentra Gakumdu berhasil menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Riswidiantoro sebagai tersangka, diduga kuat tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Selain kepala dinas PMD Inhu, penyidik Polres Inhu juga menetapkan lima orang Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka atas kasus yang sama. "Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk kepada Wartawan melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, keenam Kades yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh Tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.

Keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu. 

Dimana ke enam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut dua Rezita Meylani Yopi SE-Drs H Junaidi Rachmat MSi (Rajut) nomor urut 2 yang dilaporkan oleh Robby Ardi ke Sentra Gakumdu di Bawaslu Inhu.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas. "Bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda, makanya dijadikan enam berkas," kata Kasat Reskrim. 

Masing-masing tersangka diancam dengan undang-undang pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan. 

Kemudian disampaikannya lagi, untuk proses lebih lanjutnya dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam beberapa hari kedepan, berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.

Terungkapnya dugaan ASN dan Kades tidak netral di Pilkada Inhu, berawal dari laporan Robby Ardi ke Bawaslu Inhu dengan nomor laporan 007/PL/PB/Kap/04.05/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu 2020 yang menggunakan program BLT DD dan PKH. (**/tim)