Wacana Penanganan Dugaan Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster Harus Lepas Dari Politik Prakmatis

Sabtu, 28 November 2020

Istimewa.

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Komunikolog Indonesia Dr. Emrus Sihombing dalam rilisnya kepada gardapos com, Jumat malam (27/11) menyatakan pandangannya terkait dengan judul di atas. Ada delapan poin yang ia kemukakan sebagai berikut:

PERTAMA
Sekalipun EP seorang politisi, salah satu pimpinan di sebuah partai dan sebagai menteri, agar wacana pengungkapan lebih produktif, maka perbincangan penangananan kasus dugaan perilaku koruptif terkait dengan perizinan ekspor baby lobster harus  lepas dari kepentingan politik prakmatis. Lebih produktif lagi jika wacana  berbasis kacamata hukum.

KEDUA
Setelah penetapan sebagai status tersangka kepada EP, maka itu sebagai bagian dari fenomena hukum. Artinya, sudah menjadi rana hukum. Perbincangan publik pun sejatinya dari perspektif hukum.

KETIGA
Karena itu, saya berpendapat agar para pihak sebaiknya berbicara fakta, data, bukti dan argumentasi hukum yang terkait dengan fenomena hukum tersebut.

KEEMPAT
Jadi, jangan dikaitkan dengan politik prakmatis, misalnya antara lain Pilkada, sehingga proses yang terjadi murni dalam koridor hukum dan berjalan secara objektif, normatif dan independen.

KELIMA
Jika ada aktor sosial (politik) mengaitkan kasus tersebut dengan politik prakmatis, justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian di ruang publik. Atau aktor tersebut bisa jadi mempunyai agenda mengaburkan wacana substansi dugaan perilaku koruptif tersebut.

KEENAM
Para politisi prakmatis agar bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan lontaran-lontaran komunikasi politik di ruang publik yang berpotensi membingungkan masyatakat.

KETUJUH
Jika para pihak memiliki sekecil apapun fakta, data dan bukti hukum yang reliabel dan valid terkait dengan penetapan tersengka tersebut, menurut saya, sesegera mungkin diserahkan ke KPK secara langsung dan meminta tanda terima.

KEDELAPAN
Pandangan yang bersifat politik prakmatis dari para pihak mana pun harus dikesampingkan agar lebih mudah mengungkap persoalan tersebut secara mendalam, konprihenship dan lengkap dari perspektif hukum semata.[]