Ini Kata Formasi Riau Terkait Penahanan Walikota Dumai ZAS Oleh KPK, Cukong Dan Oknum Pejabat Se-Riau 'Ngeyel'

Selasa, 17 November 2020

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sudah lama jadi tersangka Walikota Dumai periode tahun 2016 - 2021 Zulkifli AS (ZAS) akhirnya ditahan KPK.

Sekira pukul 12:02 wib Ali Fikri Jubir KPK dalam keterangannya di (WAG) Media Formasi Riau, Selasa Siang (17/11/2020) menyebutkan:

Hari ini Selasa, 17/11/2020 KPK melakukan pemanggilan ZAS walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka.

Ybs sdh hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Perkembangannya akan kami sampaikan lbh lanjut.

*Ali Fikri*
Jubir KPK

Usai menunggu perkembangan sampai pukul 16:49 wib kembali disampaikan Ali Fikri, bahwa Walikota Dumai Zulkifli AS resmi ditahan KPK.

Menanggapi perkembangan tersebut Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH menanggapi singkat saja, "berkali-kali FORMASI RIAU sudah ingatkan pemda se-riau, percepat lakukan keterbukaan informasi publik terhadap APBD dan pelaksanaan APBD.... dan semua layanan publik dipercepat agar rakyat dapat mengawal jalannya pemerintahan agar lurus dan benar, serta percepat proses penuntasan lahan2 sawit illegal... kami hanya mengingatkan, krn ini bagian dari kampanye anti korupsi kami..." pungkasnya.

Berikut Pointers Konferensi Pers Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Suap Terkait Pengurusan Anggaran DAK Kota Dumai Pada APBNP Tahun 2017 
dan APBN 2018 Selasa, 17 November 2020:
1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan 
tersangka ZAS (ZULKIFLI AS tidak dibacakan) Walikota Dumai periode 
tahun 2016 - 2021 dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019.

2. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka 
ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai 
dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur. 
 
3. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu: Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Dimana Keenam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Kemudian,

4. Selain itu ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini yaitu: BBD Walikota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021, PJH , Swasta, Wabendum PPP 2016-2019, ICM anggota DPR 2014-2019, AMS Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, dan ZAS Walikota Dumai 2016-2021.

Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian 
penyidikan dan telah ditahan KPK.

5. Konstruksi perkara;
a. Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah 
hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%;

b. Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

c. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

d. Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan 
usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan 
pendidikan.

e. Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas 
pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

f. Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

g. Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018;

h. Sedangkan untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima 
gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai;

i. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018;

j. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

6. Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka ZAS disangkakan melanggar:
a. Perkara Pertama:
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

b. Perkara Kedua: 
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

7. KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi 
sekalipun adanya proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini. KPK juga tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis.

Banyak Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, harus menjadi pengingat bagi semua Kepala Daerah agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip dan nilai-nilai 
integritas dengan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau Kelompok tertentu.

KPK mengingatkan agar Kepala Daerah untuk mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam menjalankan roda 
pemerintahan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. []

(Sumber: Ali Fikri Jubir KPK)