Konspirasi Oknum Kades H Rustam Bindu Dan Cukong 'PT MMDL', Diduga Rusak Lingkungan Dan Korupsi

Ahad, 15 November 2020

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kepala Desa Pulau Muda di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan H. Rustam Bindu diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain (diduga konspirasi, red) melibatkan suatu korporasi (PT Mitra Mandiri Darma Lestari disingkat PT MMDL) diduga fiktif.

Mengutip pakar hukum Dr Mhd Nurul Huda, SH, MH (14/11) menyebutkan, kalau terkait masalah korupsi dana desa banyak terjadi di pasal 2 UU Korupsi, sudah banyak oknum kades yang dikerangkeng. Modusnya biasanya menggunakan dana desa tanpa ada kegiatan yang sebenarnya...(red).

Menurut keterangan masyarakat Sysl (42) kepada gardapos.com (12/11) lalu terkait tindak tanduk kades Pulau Muda H. Rustam ini terkenal licik dan kejam dalam menjalankan tugas, katanya.

Namun begitu banyak uang yang di raihnya dari investor-investor yang masuk ke Desa Pulau Muda hanya untuk foya-foya dengan istri barunya sehingga kuburan tua se-Desa Pulau Muda saja termasuk kuburan ibu dan ayahnya yang dulu dikenal dengan sebutan "penghulu silah" dibiarkan menjadi jadi kubangan babi dan kandang lembu alias sapi. Ironisnya jauh bertolak belakang dengan anaknya yang menjadi Kades saat ini H. Rustam, ungkap Sysl.

Ternyata kasus Kades H. Rustam ini tidak hanya sampai disitu saja, penelusuran dan keterangan informasi dari warga Sysl (42) oknum kades ini sudah sampai dilaporkan ke pihak penegak hukum terkait 'Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penyelagunaan Wewenang dan kekuasaan Kepala Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan' berdasarkan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dugaan tindak pidana yang ditudingkan warga menyampaikan kepada gardapos.com dalam pemberitaan sebelumnya hingga saat ini belum mendapat klarifikasi oleh oknum kades H. Rustam. Apakah oknum kades ini ada yang membeking hingga tidak tersentuh hukum atau memang dibeking cukong yang kuat PT MMDL!" (red).

Kemudian kasus ini usut punya usut diketahui permasalahannya adalah, terkait anggota penerima kopensasi kayu akasia dari hasil ekploitasi hutan PT Mitra Mandiri Darma Lestari (PT MMDL) yang diduga fiktif yang diduga menyebabkan rusaknya hutan dari eksploitasi tersebut bekerjasama dengan oknum kades.

Menurut keterangan Sysl dari sejumlah anggota kelompok Tani Hutan Tajau Beruah (KTHTB) 268 anggota orang yang sudah lama meninggal pun dimasukan sebagai anggota disertifikat legalitas kayu, katanya.

Hal ini jelas, bahwa dugaan kami si Kepala Desa telah menyalagunakan dalam menentukan dan menetapkan anggota kelompok tani karena menentukan dan menetapkan anggota hak kepala desa dan uang yang atas nama anggota kelompok tani (yang sudah mati, red) tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya (dokumen data ada terlampir, red), pungkas Sysl.

Kemudian lanjutnya disebutkan dalam berita acara penyerahan penerima manfaat pada hari Jumat Tanggal 9 Agustus 2019 dengan PT MMDL dimana kesepakatan Kepala Desa dan perusahaan di poin 1; pihak kedua (perusahaan) akan menyerahkan biaya penerima manfaat sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada pihak pertama (kepala desa) untuk kayu berdasarkan draft timbangan di pabrik atau mill. Dan pada waktu yang sama juga dibuat perjanjian, penerima pembuat kayu akasia Nomor: 002/8/11/2019 antara Kelompok Tani Hutan Tajau Bertuah dengan PT MMDL.

Selanjutnya dalam pasal 2 perjanjian itu menyatakan, pihak kedua akan menyediakan dan memberikan
menerima manfaat tebangan kayu akasia (Purchace Order/PO) pada pihak kedua 75.000 MT, pada pasal 3 harga dan pembayaran pihak pertama mendapat manfaat dari pihak kedua dengan harga Rp. 50.000 per ton untuk kayu berikut berdasarkan draft timbangan di mill/pabrik dengan rincian Rp 45.000 untuk masyarakat dan Rp 5.000 untuk Kelompok Tani Hutan Tajau Bertuah dan kawan-kawan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan di Desa Pulau Muda dengan tokoh masyarakat yang bersangkutan diduga tidak jelas peruntukannya, ungkap Sysl.

Mirisnya setelah perjanjian itu Kepala Desa Pulau Muda membuat perjanjian lagi dengan oknum PT MMDL dengan nama perjanjian 'Berita Acara Penyerahaan Penerima Manfaat' dimana dalam kesepakatan itu pihak perusahaan akan menyerahkan biaya penerima manfaat sebesar Rp 10.000 per ton kepada pihak pertama (Kepala Desa) untuk kayu berdasarkan draft timbangan di pabrik atau mill.

"Berdasarkan jumlah ton kayu
akasia pada perjanjian antara kelompok Tani Hutan Tajau Bertuah sebanyak 75.000 MT. Artinya 75.000 MT Rp 10.000 per ton diduga Kades Pulau Muda mengelapkan uang sejumlah Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dalam penyalahgunaan
wewenang dan kesuasaanya. Uang ini seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, keagamaan dan pengembangan kepemudaan, namun yang terjadi sebaliknya, jelas Sysl.

Parahnya si oknum Kepala Desa Pulau Muda ini (H. Rustam, red) diduga menerima uang bantuan dari cukong PT MMDL untuk pemuda namun uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pemuda tetapi digunakan untuk Kepala Desa sendiri sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada Tanggal 24 Januari 2020, bukti penerimaan ada kok, tutup Sysl geram.[]