Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Sindikat Pelaku Perdagangan Gading Gajah Di Kuansing

Kamis, 12 November 2020

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (11/11/2020) berhasil meringkus tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung SIE melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam rilisnya kepada gardapos.com usai mendampingi Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji dan petugas dari BKSDA menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dengan motif diduga dilakukan untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi, pungkasnya.

Ketiga pelaku YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading. Andri Sudarmadji menjelaskan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.

"Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembeli, dan dari keterangan para tersangka mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah ini," pungkas Andri.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran, dan sebuah mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas.

Pasal yang diterapkan: Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana. Pasal 21 ayat ( 2 ) Huruf d, yang berbunyi “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia“.

Kemudian Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 33 ayat ( 3 ) dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).[]