Istimewa. (Foto.Humas Polres Pelalawan)
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Penangkapan tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika pada Rabu 4 November 2020 Sekira pukul 00.30 Wib, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika berhasil diungkap oleh tim Opsnal 1 (satu) Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.
Tersangka SW alias War Palas dan RD Palas dari Kecamatan Pangkalan Kuras diduga pengedar pada hari Selasa 3 November 2020 berdasarkan informasi masyarakat bahwa kedua orang tersebut di jalan lintas timur Kelurahan Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan sering lakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dari hasil penyelidikan dan pengintaian polisi pengedar diduga SW dan rekannya RD di tangkap di rumah SW alias War dan di duga baru siap makai sabu, dari hasil cek urin ke duanya (+) Positip.
"Setelah ditemukan barang bukti didompet tersangka Suwardi 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut", demikian keterangan rilis Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, SH.
Kemudian lanjut Edi Haryanto, SH terkait sejumlah Barang Bukti (BB) yang sudah kita amankan, yakni 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, Berat kotor (0.29 gram), 1 (satu) alat hisap sabu, dompet warna coklat, plastik bening klep merah 1 bal dan Uang Rp 422.000, tutup Edi. []