Polda Riau Kembali Ungkap 36 Kg Sabu, Irjen Agung SIE: Saya Memperingatkan Para Pelaku Akan Kejar Sampai Dimanapun

Sabtu, 24 Oktober 2020

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Polisi Daerah Riau kembali berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkoba ditengah masa pandemi Covid-19 total sebanyak 36 Kg Sabu dan amankan 5 tersangka, dimana pada kasus pertama amankan 2 pelaku dan BB Sabu 20 Kg, kemudian pada kasus kedua, Tim berhasil amankan 16 kg sabu dan 2 (dua) orang tersangka setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas. Demikian disampaikan rilis Bidhumas Polda Riau kepada gardapos.com, Sabtu (24/10/2020).

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers mengatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.

“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, pungkas Agung.

Dilanjutkan Agung, Kita tahu dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, dan melalui 'Tim Harimau Kampar' saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara 'Heri' untuk segera menyerahkan diri. Dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal, ungkap mantan Dir Tipidter ini.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas, bahwa “Sekarang bukan (anggota) lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya. 

“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak bagi para pengkhianat bangsa ini”, kata Jenderal Agung.

Dari keterangan konferensi pers menyebutkan, bahwa dari tersangka pada kasus pertama; berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus Besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit mobil avanza warna putih BM 1236 RX, 1 (satu) buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomer Hp.

Kemudian dari tersangka pada kasus kedua; berinitial HW (51) Wiraswasta yang beralamat di jalan Permata Perum. Villa Permata Indah Blok E No. 25, HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO), dan IZ (55 Tahun) yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati tim mengamankan Barang Bukti berupa 16 (enam belas) bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 (satu) unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. []