Kejari Pelalawan Dapat Pernyataan Sikap dan Tuntutan Dari 4 Orang LAR

Kamis, 22 Oktober 2020

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Aksi aspirasi menyampaikan Pernyataan Sikap dan Dukungan kepada Kejari Pelalawan dari Lingkar Aktivis Riau (LAR) pada Kamis pagi (22/10/2020) disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero South, S.H.,M.H di laman parkir.

Aksi ini diduga dilatarbelakangi masih banyak persoalan/kasus "KORUPSI" yang belum tersentuh/sudah tersentuh ditangani pada institusi penegak hukum.

Sebelum menyerahkan pernyataan sikapnya kepada Kejari Pelalawan, ke 4 orang dari Lingkar Aktivis Riau ini menyampaikan beberapa orasinya terkait penggunaan dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan untuk dapat di usut tuntas. Karena berdasarkan sejumlah informasi yang di dapat LAR bahwa penggunaan dana Covid-19 di Pelalawan ada indikasi penyimpangan, dan diduga keras tidak transparan dalam penggunaan serta realisasinya.

"Ya Kita tahu dana Covid-19 ini luar biasa banyaknya, jadi jangan ada pihak yang sengaja mengeruk keuntungan dalam kondisi terpuruk seperti ini," pungkas endri.

Kemudian aksi orasi dilanjutkan terkait persoalan adanya dugaan korupsi di BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, LAR meminta pihak penegak hukum (Kejari Pelalawan, red) agar dapat  dituntaskan, sebab PD itu adalah bagian dari lembaga daerah yang menggunakan uang negara/rakyat, ungkap Endri.

Berikut ini Tuntutan, Pernyataan Sikap dan Dukungan kepada Kejari Pelalawan yang diserahkan LAR kepada Nophy T Suoth, SH.,MH isinya berbunyi:

"Kami atas nama Lembaga Lingkar Aktivis Riau (LAR) sangat apresiasi dengan kinerja Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam upaya melakukan pembasmian terhadap Virus Koruptor
dan mendukung Kejari Pelalawan untuk terus menegakan keadilan di Kabupaten Pelalawan yang memiliki motto: Negeri Seiya Sekata.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan sejatinya dibentuk untuk mewujudkan tujuan mulia dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun,
sangat di sayangkan BUMD Kabupaten Pelalawan tidak bisa bermanfaat baik bagi masyarakat, malah sebaliknya merugikan negara.

Ironisnya Baru-baru ini beredar pemberitaan bahwa kasus dugaan korupsi di tubuh PD Tuah Sekata di Kabupaten Pelalawan Riau ini lebih kurang 3 Miliar, tentu hal ini menjadi perhatian serius bagi kami sebagai agen kontrol sosial masyarakat, begitu
juga dengan penanganan dimasa pandemi Covid-19 ini, jelas sekali bahwa Pemda Pelalawan tidak bisa mengatasi penularannya.

Sementara, anggaran untuk penangan Covid-19 ini sudah di anggarkan dengan angka yang sangat fantastis yaitu lebih kurang 63 M, tentu jumlah ini sangat besar, namun ironisnya lagi di duga fakta dilapangan terkait penanganan Covid-19 ini hanya serimonial saja.

Kita melihat bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan) telah gagal dalam penanganan Covid-19. Sekarang Kabupaten Pelalawan termasuk
zona merah peringkat 4 se-Provinsi Riau.
Maka dari itu kami mendukung dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran dana Covid-19 di Pemda
Pelalawan (Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan).

Tuntutan:
1. Kami Meminta kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan Untuk Segera Menetapkan Kasus Dugaan Korupsi Di BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

2. Kami Meminta kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan Untuk Usut Tuntas Penggunaan Anggaran Covid-19 di Pemda Pelalawan (Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan). []