Sucikan JalanMu, Ciptakan Kinerja Buat Rakyat Agar Rakyat MenyayangiMu

Kamis, 15 Oktober 2020

Foto Istimewa. (Penyerahan bunga warna merah kepada Kepolisian Daerah Riau dari HMI Cabang Pekanbaru)

Ditulis Oleh: Habza Jusbil Aktro
PTKP HMI Cabang Pekanbaru
Pekanbaru, 13 Oktober 2020.

 

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Perihal kejadian yang selalu menjadi pertanyaan buat saya selama ikut demo, kenapa para polisi diberi perlengkapan berupa pentungan? Bukankah hal itu malah membuat pikiran kita jadi menduga jika polisi ingin mengajak untuk perang. Padahal, tugas polisi adalah menjaga, mengamankan, dan mengatur keadaan demonstran agar tetap tidak rusuh. Hasilnya bisa dilihat sendiri banyak rakyat yang terkena amukan polisi dan tak sedikit pula yang menjadi korban hingga meninggal.

Menengok kembali Tahun 2019 tepatnya pada 21 September 2019 silam, dilansir dari JPNN, ada sekitar 150 mahasiswa tumbang karena trauma akibat tendangan dan hantaman benda tumpul. Bahkan, ada pula beberapa yang terkena hiporternia akibat serangan 'water canon' dan gas air mata yang dikeluarkan polisi.

Selanjutnya, kasus terbaru saat ini berupa para pengunjuk rasa 'Omnibus Law', banyak beredar di sosial media para demonstran yang dipukul dan adanya perlakuan kekerasan dari polisi salah satunya 'Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Kakanda Heri Kurnia' yang juga jadi korban sasaran dari brutalnya oknum petugas. Sungguh ironi jika kalimat ‘Mengayomi Masyarakat’ hanyalah tulisan formalitas belaka.

Undang-Undang yang mengatur tentang Demonstrasi atau mengemukakan pendapat di muka umum yaitu UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menyampaikan pendapat di muka umum juga dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Undang-Undang.”

Sedangkan, bentuk pelaksanaan dari penyampaian pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas.

Demonstrasi dapat dilakukan di tempat terbuka untuk umum menurut UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 kecuali Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, dan Objek-objek Vital Nasional dan tidak boleh dilaksanakan pada hari besar Nasional.

Berkaitan dengan aksi demonstran, ada peraturan terkait Kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan aksi unjuk rasa. Melalui Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, terkait pengendalian massa (dalmas) diatur oleh Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa yang kemudian dikenal dengan 'Protap Dalmas'. Di sini diatur sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua anggota polisi saat menjalankan tugas dalmas.

Kewajiban yang ditempatkan Protap Dalmas di urutan pertama adalah menghormati Hak Asasi Manusia setiap pengunjuk rasa. Sementara pada Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas, setiap anggota polisi dalam tugas dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, melakukan tindak kekerasan yang tidak sesuai prosedur, membawa peralatan di luar peralatan dalmas, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari ikatan satuan/informasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan, mundur membelakangi massa pengunjuk rasa, mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, memaki-maki pengunjuk rasa, serta perbuatan lainnya yang melanggar perundang-undangan.

Lantas, bagaimana jika ada oknum anarkis dalam demonstrasi bagaimana seharusnya polisi bertindak? Pasal 23 ayat (1) Perkapolri 9/2008 mengatur bahwa pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.
 
Penangkapan tersebut, sesuai Pasal 24 Perkapolri 9/2008, harus dihindarkan dari tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.

Melihat dari pasal dan aturan yang telah ditetapkan, maka bisa kita telaah jika tidak ada satupun yang menegaskan jika polisi punya kewenangan memukul demonstran karena luapan emosional.

Kemudian, jika ada korban yang mengalami kekerasan, maka segeralah laporkan secara detail kepada Kantor Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) terdekat jangan lupa juga sertai bukti foto, video, dan saksi yang siap memberi kesaksian.

Tapi sebagai para pengunjuk rasa juga tidak boleh bersikap anarkis seperti merusak, memukul, ataupun rusuh. Demolah secara bijak dan cerdas, aspirasikan suara yang dianggap adil seadil-adilnya tanpa embel apapun kecuali hanya satu yakni mewakili keinginan ‘rakyat’.

Lawan kita bukan Polisi tapi Ketidakadilan, foto di atas adalah penyerahan bunga warna merah kepada Kepolisian Daerah Riau dari HMI Cabang Pekanbaru dan juga mengadakan yasinan tahlil tahtim bersama dan doa di depan Mapolda Riau, sebagai bentuk 'Duka' untuk teman-teman Mahasiswa kami yang jadi korban, serta mendoakan supaya arwah-arwah jahat di Mapolda Riau segera pergi, agar hati dari pada 'Abang-abang' kami tak disusupi untuk melakukan tindakan represif kepada kami mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Polri adalah sahabat segenap rakyat dan bukan musuh rakyat. []